Peraturan yang mengatur mengenai sertifikasi guru yaitu Mendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemdikbud.
Didalam peraturan tersebut membahas mengenai tata cara dalam memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang dilaksanakan melalui program PPG Dalam Jabatan.
Sebelum aturan tersebut ditetapkan, aturan tentang sertifikasi guru merujuk pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang kini sudah tidak berlaku lagi.
Perubahan aturan dari Permendikbud No. 38/2020 ke aturan Permendikbudristek No. 54/2022 mengubah beberapa ketentuan soal sertifikasi guru.
Lantas, apakah peraturan baru membuat para guru non sertifikasi lebih mudah ikut program PPG Dalam Jabatan? Yuk simak informasi berikut ini untuk mengetahui selengkapnya tentang aturan sertifikasi guru tahun 2023.
Pada peraturan lama, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.
Sementara untuk guru non sertifikasi yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk mengikuti program sertifikasi tersebut.
Salah satu yang berubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.
Sedangkan dalam aturan baru, menjadi lebih ringan kearean yang disebutkan dalam syarat adalah guru berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam 3 tahun terakhir.
Artinya, dalam aturan baru ini Kemdikbud memberikan kemudahan bagi guru yang memiliki SK-nya di atas tahun 2015 dengan catatan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.
Sehingga, proses sertifikasi menjadi dipermudah mulai dari pendaftaran PPG dalam jabatan yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.
Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.
Lalu untuk syarat lainnya bagi guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru, antara lain berikut ini:
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Berkelakuan baik;
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Halaman selanjutnya
Namun, selain persyaratan yang tersebut diatas….
Halaman : 1 2 Selanjutnya