Jalur Zonasi
Berikut ini merupakan ketentuan jalur zonasi, yaitu :
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda)
- Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
- Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan
- Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemda.
Jalur Afirmasi
Berikut ini merupakan ketentuan untuk jalur afirmasi, yaitu :
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemda setempat, maka penentuan dilakukan dengan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah
- Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib sertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Berikut ini merupakan ketentuan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu :
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
Tahapan Pelaksanaan PPDB
Berikut ini merupakan Tahap pelaksanaan PPDB:
- Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilakukan melalui luring
- Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
- Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah
- Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya