Mengenai ruang lingkup penyelenggaraan program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan ini mencakup mengenai kriteria dari lembaga penyelenggara pendidikan profesi.
Hal tersebut termasuk, penyusunan panduan akademik mulai dari penetapan peserta, pola seleksi, kurikulum, tenaga pengajar, sistem pembelajaran, serta mengenai sistem evaluasinya.
Selain itu pula, mencakup panduan pengelolaan, panduan penjaminan mutu, penyelenggara pembelajaran, monitoring dan evaluasi
Sedangkan untuk sasaran dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada lingkungan Kementerian Agama ialah
- Guru pada Raudlatul Athfal (RA)
- Guru kelas dan guru bidang studi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (Pai) dan Mata pelajaran umum pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Madrasah Aliyah (MA) serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Guru pendidikan agama pada sekolah
- Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan
Itukah dia informasi mengenai Ukin PPG dalam jabatan oleh Kemenag.
Untuk info lebih lanjut silahkan terus pantau laman resmi milik Ksmenag.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)