Bulan Ramadhan 1444 H atau 2023 M akan datang dengan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H maka Kementerian PANRB merilis jam kerja ASN 2023 terbaru yang akan berlaku selama bulan suci Ramadhan.
Maka perlu anda simak informasi ini terkait dengan jam kerja ASN 2023 selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau 2023 M yang dilansir dari BeritaSoloRaya.com resmi dari portal Kementerian PANRB.
Dilansir dari situs resmi menpan.go.id maka pemerintah melalui kementerian pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi atau PANRB telah mengeluarkan aturan mengenai jam kerja ASN 2023 yang akan berlaku pada bulan suci Ramadhan 1444 H atau 2023 M.
Untuk jadwal jam kerja terbaru untuk ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 H ini sudah tertuang secara resmi dalam surat edaran atau SE Menteri PANRB No.6 tahun 2023 mengenai jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan suci Ramadhan 1444 hijriah dilingkungan pemerintah.
Surat edaran tersebut secara resmi juga sudah di tanda tangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada hari Jumat 20 Maret 2023 lalu.
Dalam surat edaran tersebut telah disebutkan bahwa aturan untuk dua jenis instansi pemerintah yaitu yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja maka selama bulan Ramadhan 1444 H untuk jam kerja ASN 2023 menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari senin sampai hari kamis, dengan jam istirahat akan diberikan pada pukul 12.00 sampai 12.30.
Lalu selanjutnya untuk hari Jumat untuk jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 sampai 15.30 denagn jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Selanjutnya, untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja maka jam kerja ASN 2023 akan berubah menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 untuk hari Senin sampai hari Kamis kemudian untuk hari Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
Adapun pada hari Jumat untuk jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.300 hingga 12.30.
Lebih lanjut lagi telah disebutkan bahwa mengenai jam kerja yang efektif untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijiriah.
Halaman Selanjutnya
Pejabat Pembina Kepegawiaan atau PPK pada instansi peemrintah juga
Halaman : 1 2 Selanjutnya