Simak Jam Kerja ASN 2023 Di Bulan Ramadhan!

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulan Ramadhan 1444 H atau 2023 M akan datang dengan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H maka Kementerian PANRB merilis jam kerja ASN 2023 terbaru yang akan berlaku selama bulan suci Ramadhan.

Maka perlu anda simak informasi ini terkait dengan jam kerja ASN 2023 selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau 2023 M yang dilansir dari BeritaSoloRaya.com resmi dari portal Kementerian PANRB.

Dilansir dari situs resmi menpan.go.id maka pemerintah melalui kementerian pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi atau PANRB telah mengeluarkan aturan mengenai jam kerja ASN 2023 yang akan berlaku pada bulan suci Ramadhan 1444 H atau 2023 M.

Untuk jadwal jam kerja terbaru untuk ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 H ini sudah tertuang secara resmi dalam surat edaran atau SE Menteri PANRB No.6 tahun 2023 mengenai jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan suci Ramadhan 1444 hijriah dilingkungan pemerintah.

Surat edaran tersebut secara resmi juga sudah di tanda tangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada hari Jumat 20 Maret 2023 lalu.

Dalam surat edaran tersebut telah disebutkan bahwa aturan untuk dua jenis instansi pemerintah yaitu yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja maka selama bulan Ramadhan 1444 H untuk jam kerja ASN 2023 menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari senin sampai hari kamis, dengan jam istirahat akan diberikan pada pukul 12.00 sampai 12.30.

Lalu selanjutnya untuk hari Jumat untuk jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 sampai 15.30 denagn jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Selanjutnya, untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja maka jam kerja ASN 2023 akan berubah menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 untuk hari Senin sampai hari Kamis kemudian untuk hari Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.

Adapun pada hari Jumat untuk jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.300 hingga 12.30.

Lebih lanjut lagi telah disebutkan bahwa mengenai jam kerja yang efektif untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijiriah.

Halaman Selanjutnya

Pejabat Pembina Kepegawiaan atau PPK pada instansi peemrintah juga

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis