Simak! Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 yang dikabarkan akan segera cair dan besarannya pada tahun 2023 ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2022.

Maksud dari gaji ke 13 untuk PNS yaitu merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas kontribusi dan pengabdian sebagai upaya meringangkan beban pengeluaran PNS.

Harapannya dengan cairnya gaji ke 13 ini untuk PNS dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya saja untuk bayar biaya sekolah, mendaftarkan anak sekolah dan lain sebagainnya. Mengenai besaran gaji ke 13 ini yaitu sesuai dengan gaji pokok yang didapatkan oleh PNS pada setiap bulannya.

Sumber dana dari gaji untuk PNS ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika mengacu pada tahun 2022 lalu gaji ini akan diberikan untuk PNS pada bulan Juli.

Pencairannya paling cepat pada bulan Juli, akan tetapi juga tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing. Jika pembayarannya sesuai dengan tahun lalu maka pembayaran gaji ke 13 ini akan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru.

Berikut ini merupakan komponen dari gaji ke 13 yang akan didapatkan oleh seorang PNS jika mengacu pada tahun lalu, yaitu sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan atau fungsional
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kinerja dan memperhatikan pangkat, jabatan, kelas jabatan serta peringkat jabatan
  • Tunjangan pangan atau beras

Maka dapat disimpulkan besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh para PNS ini berbeda-beda, sebab dalam pemberiannya disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS.

Sementara itu untuk para pensiunan, besaran yang akan diterima yaitu sebesar gaji pokok yang ditentukan dengan SK pensiunan disesuaikan dengan golongan terkahir pada saat pensiun. Adapun besaran yang akan diberikan kepada PNS jika mengacu pada tahun lalu yaitu sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan Ia akan mendapatkan sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
  • Golongan Ib akan mendapatkan sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
  • Golongan Ic akan mendapatkan sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
  • Golongan Id akan mendapatkan sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

Halaman Selanjutnya

Golongan II

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis