Adapun kriteria menjadi ASN bagi tenaga honorer, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Minimal tenaga honorer berusia 20 Tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri
- Tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Sembilan kriteria tersebut harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 ini dan menjadi ASN.
Lebih lanjut, selain kriteria tersebut tenaga honorer juga harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam SE Menpan RB terbaru yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Disebutkan ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN, yaitu sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-2), yang terdaftar dalam database BKN serta telah bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Dalam SE Menpan RB terbaru itu juga dijelaskan bahwa Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pendataan tenaga honorer untuk melakukan pemetaan.
Halaman berikutnya
Salah satu daerah yang sudah mulai melakukan pendataan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya