Simak! Inilah 9 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2022

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria Menjadi ASN – Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022 ini.

Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 rupanya cukup membuat para pegawai non-ASN merasa khawatir dengan masa depannya.

Kabar tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.

Artinya, Pemerintah memang akan menghapus status tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah bukan atas dasar menghilangkan, akan tetapi akan mengangkat tenaga honorer ini menjadi PNS maupun PPPK.

Atas dasar tersebut, MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 mengeluarkan SE yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di instansi Pemerintahan.

Hal ini dimaksudkan agar nasib tenaga honorer bisa terselamatkan dengan merekrut mereka menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Sinka BKN, Suhermen menegaskan pentingnya pendataan honorer di instansi Pemerintahan.

Karena dari data tersebut akan diambil kebijakan apa yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN, tanpa data yang valid, kebijakan akan menimbulkan masalah baru.

Nantinya Pemerintah akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik itu honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap, (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS, serta istilah lainnya.

Mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru lulus passing grade (PG), belum ada pembahasan lanjutan.

Akan tetapi, dalam pendataan honorer juga menyasar guru yang sudah lulus PG karena statusnya adalah guru non ASN.

Halaman berikutnya

Adapun syarat menjadi ASN bagi tenaga honorer..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB