Simak Informasi Dibukanya PPPK Kemenag

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua, para pelamar non-ASN Kementerian Agama ini merupakan pelamar yang telah mengandi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.

Para pelamar tersebut harus bekerja sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.

Persyaratan selanjutnya, harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang telah dilamar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia, usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,” sambungnya.

Bukan hanya itu saja, terdapat syarat lain yang dijelaskan oleh Nizar.

Para pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tentunya sebagai pegawai swasta ini termasuk dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” tegas Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin menambahkan mengenai para pelamar wajib untuk melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Hal tersebut tentunya telah sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id

Nantinya, para pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu pilihan formasi.

Apabila nanti terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Akan ada dua tahapan seleksi yang akan diikuti oleh para pelamar.

Kedua seleksi tersebut ialah seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi kompetensi hanya akan diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis