PPPK – Kementerian Agama telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan anggaran 2022.
Pendaftaran seleksi calon PPPK ini telah dibuka sejak kemarin, yaitu tepatnya tanggal 21 Desember 2022.
Pendaftaran ini nantinya akan dibuka hingga tanggal 6 Januari 2023.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” jelas Sekjen Kemenag yang juga sekaligus sebagai panitia seleksi, Nizar Ali (21/12/2022).
Para calon pelamar, dapat memperhatikan mengenai jumlah formasi yang dibutuhkan serta persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.
Adanya pemahaman yang cukup bagi para calon pelamar ini, tentunya akan memberikan banyak keuntungan supaya tidak terdapat kebingungan ketika melakukan pendaftaran.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana telah diatur dalam ketentuan,” jelas Nizar Ali.
Berdasarkan penjelasannya, nantinya akan ada dua kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.
Pertama, para pelamar yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II).
Para pendaftar ini merupakan pelamar yang telah terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persyaratan lain, para pelamar harus memiliki kartu peserta ujian tahun 2022 dan tentunya masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama pada tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Kriteria pelamar kedua dalam seleksi calon PPPK Kemenag
Halaman : 1 2 Selanjutnya