Simak Informasi Dibukanya PPPK Kemenag

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Kementerian Agama telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi calon PPPK ini telah dibuka sejak kemarin, yaitu tepatnya tanggal 21 Desember 2022.

Pendaftaran ini nantinya akan dibuka hingga tanggal 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” jelas Sekjen Kemenag yang juga sekaligus sebagai panitia seleksi, Nizar Ali (21/12/2022).

Para calon pelamar, dapat memperhatikan mengenai jumlah formasi yang dibutuhkan serta persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Adanya pemahaman yang cukup bagi para calon pelamar ini, tentunya akan memberikan banyak keuntungan supaya tidak terdapat kebingungan ketika melakukan pendaftaran.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana telah diatur dalam ketentuan,” jelas Nizar Ali.

Berdasarkan penjelasannya, nantinya akan ada dua kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Pertama, para pelamar yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II).

Para pendaftar ini merupakan pelamar yang telah terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Persyaratan lain, para pelamar harus memiliki kartu peserta ujian tahun 2022 dan tentunya masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama pada tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Kriteria pelamar kedua dalam seleksi calon PPPK Kemenag

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis