Kemdikbudristek: Guru Penggerak Bisa Jadi Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah
Program Guru Penggerak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dapat menjadi salah satu jalan dalam mencetak kepala sekolah. Program yang diluncurkan sejak 2020 ini telah meluluskan ribuan guru penggerak setiap tahunnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan Program Guru Penggerak adalah salah satu syarat menjadi kepala sekolah yang dapat diikuti oleh semua guru.
Menurut Nino, panggilan akrabnya, Program Guru Penggerak berbeda secara substansi dengan pelatihan kepala sekolah yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Bedanya, satu secara substansi dengan diklat (pendidikan dan pelatihan) kepala sekolah sedangkan guru penggerak fokusnya pada pembelajaran. Kita menjadi guru-guru yang komitmen pada pembelajaran tapi sekaligus punya potensi sebagai pemimpin,”jelas Nino pada Rembuk Nasional “Peningkatan Sebaran Pendidikan Berkualitas: Merumuskan Konsesus Pemerintah, Sekolah, & Guru di Indonesia”di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Program Guru Penggerak ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak. ‘
Bagaimana Kapasitas dan Kapabilitas Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah
Nino juga menegaskan tentang kapasitas Guru Penggerak sebagai kepala sekolah. Menurutnya, Program Guru Penggerak berjalan secara daring dan luring selama 9 bulan sehingga para peserta mendapatkan pelatihan yang menggabungkan teknologi. Sepanjang tahun 2022 Kemdikbudristek telah meluluskan 50 ribu Guru Penggerak.
“Kalau target dari Pak Menteri selalu ambisius yaitu 400 ribu sampai 2024,”ujar Nino. Beliau melanjutkan, “Itu lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah.”
Pemda Bisa Mengangkat Kepala Sekolah
Nino juga mengungkapkan jika di suatu daerah belum ada sertifikat Guru Penggerak maka pemerintah daerah mendapatkan diskresi pemerintah daerah untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah.
“Jadi guru yang punya sertifikat tapi tidak mencukupi itu pemerintah daerah punya diskresi eksplisit,”ujarnya. Nino melanjutkan, “Jadi jangan takut untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah.”
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Eva/law)
Halaman : 1 2