Simak, Cek Syarat Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9-10!

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbudristek: Guru Penggerak Bisa Jadi Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah

Program Guru Penggerak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dapat menjadi salah satu jalan dalam mencetak kepala sekolah. Program yang diluncurkan sejak 2020 ini telah meluluskan ribuan guru penggerak setiap tahunnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan Program Guru Penggerak adalah salah satu syarat menjadi kepala sekolah yang dapat diikuti oleh semua guru.

Menurut Nino, panggilan akrabnya, Program Guru Penggerak berbeda secara substansi dengan pelatihan kepala sekolah yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Bedanya, satu secara substansi dengan diklat (pendidikan dan pelatihan) kepala sekolah sedangkan guru penggerak fokusnya pada pembelajaran. Kita menjadi guru-guru yang komitmen pada pembelajaran tapi sekaligus punya potensi sebagai pemimpin,”jelas Nino pada Rembuk Nasional “Peningkatan Sebaran Pendidikan Berkualitas: Merumuskan Konsesus Pemerintah, Sekolah, & Guru di Indonesia”di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Program Guru Penggerak ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak. ‘

Bagaimana Kapasitas dan Kapabilitas Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah

Nino juga menegaskan tentang kapasitas Guru Penggerak sebagai kepala sekolah. Menurutnya, Program Guru Penggerak berjalan secara daring dan luring selama 9 bulan sehingga para peserta mendapatkan pelatihan yang menggabungkan teknologi. Sepanjang tahun 2022 Kemdikbudristek telah meluluskan 50 ribu Guru Penggerak.

“Kalau target dari Pak Menteri selalu ambisius yaitu 400 ribu sampai 2024,”ujar Nino. Beliau melanjutkan, “Itu lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah.”

Pemda Bisa Mengangkat Kepala Sekolah

Nino juga mengungkapkan jika di suatu daerah belum ada sertifikat Guru Penggerak maka pemerintah daerah mendapatkan diskresi pemerintah daerah untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah.

“Jadi guru yang punya sertifikat tapi tidak mencukupi itu pemerintah daerah punya diskresi eksplisit,”ujarnya. Nino melanjutkan, “Jadi jangan takut untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah.”

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Eva/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis