Simak, Cek Syarat Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9-10!

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 sedang dibuka hingga 10 Januari 2023. Kuota angkatan 9 dibuka sebanyak 20.000 guru, sementara angkatan 10 55.000 guru, dari 481 kabupaten/kota daerah sasaran.

Guru Penggerak adalah program pendidikan guru sepanjang 6 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Guru Penggerak juga menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti proses seleksi dan pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan.

Di masa pendidikan, guru juga akan mengaplikasikan pengetahuan serta keterampilan baru di sekolah dan komunitas.

Selama proses pendidikan, Calon Guru Penggerak (CGP) didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping Guru Penggerak.

Guru juga diberikan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online), serta biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk lokakarya sesuai kebutuhan.

Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10

  • Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Syarat Seleksi Guru Penggerak

  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain.
  • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

Untuk pendaftaran program Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 telah dibuka secara daring melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id. Semoga berhasil!

Halaman Selanjutnya

Kemdikbudristek: Guru Penggerak Bisa Jadi Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis