- Ketiga yakni tunjangan anak.
Dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 yang mengatur tentang tunjangan anak untuk Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat batasannya yaitu hanya tiga anak saja dan jumlah tunjangan anak yang akan diperoleh ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok yang diperoleh.
- Ke empat mendapatkan tunjangan makan
Dalam Peraturanh Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 yang membahas mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2019 sudah menetapkan besaran uang makan untuk PNS.
Untuk golongan I dan II akan diberikan uang senilai Rp 35.000 perhari
Untuk golongan III akan diberikan uang senilai Rp 37.000 per hari.
Untuk golongan IV akan diberikan uang senilai Rp 41.000 per hari.
- Ke lima yakni tunjanga jabatan
Pada point ke lima ini hanya PNS yang mempunyai jabatan tertentu dalam jalur karier structural yang akan memperoleh tunjangan tersebut.
Dengan arti lain bahwa hanya untuk pejabat sipil setingkat eselon saja yang berhak untuk memperoleh tunjangan ini.
Dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2007 yang membahas mengenai tunjangan jabatan structural yang mengatur dalam pembayaran tunjangan jabatan.
- Bagi Eselon golongan IA akan menerima uang sebesar Rp 5.500.000
- Bagi eselon golongan IB akan menerima uang sebesar Rp 4.375.000
- Bagi eselon golongan IIa akan menerima uang sebesar Rp 3.250.000
- Bagi eselon golongan IIB akan menerima uang sebesar Rp 2.025.000.
- Bagi eselon golongan IIIA akan menerima uang sebesar Rp 1.260.000
- Bagi eselon golongan IIIB akan menerima uang sebesar Rp 980.000
- Bagi eselon golongan IVA akan menerima uang sebesar Rp 540.000
- Bagi eselon golongan IVB akan menerima uang sebesar Rp 490.000.
- Ke enak yakni tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan jabatan structural, tunjangan fungsional atau tunjangan yang setara dengan tunjanagn jabatan yang diberikan tunjangan umum.
Dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2006 menjelaskan mengenai tunjangan umum pegawai negeri sipil sudah diatur mengenai hal tunjangan umum
- Tunjangan untuk pegawai dengan golongan IV yakni sebesar Rp 190.000
- Bagi golongan III senilai Rp 185.000
- Bagi golongan II senilai Rp 180.000
- Bagi golongan I senilai Rp 75.000
Itulah beberapa informasi terkait dengan tunjangan PNS yang perlu anda ketahui. Semoga bermanfaat!
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2