Simak Besaran Tunjangan PNS Yang Akan Cair Tahun Ini!

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Ketiga yakni tunjangan anak.

Dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 yang mengatur tentang tunjangan anak untuk Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat batasannya yaitu hanya tiga anak saja dan jumlah tunjangan anak yang akan diperoleh ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok yang diperoleh.

  1. Ke empat mendapatkan tunjangan makan

Dalam Peraturanh Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 yang membahas mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2019 sudah menetapkan besaran uang makan untuk PNS.

Untuk golongan I dan II akan diberikan uang senilai Rp 35.000 perhari

Untuk golongan III akan diberikan uang senilai Rp 37.000 per hari.

Untuk golongan IV akan diberikan uang senilai Rp 41.000 per hari.

  1. Ke lima yakni tunjanga jabatan

Pada point ke lima ini hanya PNS yang mempunyai jabatan tertentu dalam jalur karier structural yang akan memperoleh tunjangan tersebut.

Dengan arti lain bahwa hanya untuk pejabat sipil setingkat eselon saja yang berhak untuk memperoleh tunjangan ini.

Dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 tahun 2007 yang membahas mengenai tunjangan jabatan structural yang mengatur dalam pembayaran tunjangan jabatan.

  • Bagi Eselon golongan IA akan menerima uang sebesar Rp 5.500.000
  • Bagi eselon golongan IB akan menerima uang sebesar Rp 4.375.000
  • Bagi eselon golongan IIa akan menerima uang sebesar Rp 3.250.000
  • Bagi eselon golongan IIB akan menerima uang sebesar Rp 2.025.000.
  • Bagi eselon golongan IIIA akan menerima uang sebesar Rp 1.260.000
  • Bagi eselon golongan IIIB akan menerima uang sebesar Rp 980.000
  • Bagi eselon golongan IVA akan menerima uang sebesar Rp 540.000
  • Bagi eselon golongan IVB akan menerima uang sebesar Rp 490.000.
  1. Ke enak yakni tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan jabatan structural, tunjangan fungsional atau tunjangan yang setara dengan tunjanagn jabatan yang diberikan tunjangan umum.

Dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2006 menjelaskan mengenai tunjangan umum pegawai negeri sipil sudah diatur mengenai hal tunjangan umum

  • Tunjangan untuk pegawai dengan golongan IV yakni sebesar Rp 190.000
  • Bagi golongan III senilai Rp 185.000
  • Bagi golongan II senilai Rp 180.000
  • Bagi golongan I senilai Rp 75.000

Itulah beberapa informasi terkait dengan tunjangan PNS yang perlu anda ketahui. Semoga bermanfaat!

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis