Salah satu yang bikin menarik dari profesi Pegawai Negeri Sipil yakni mengenai gaji yang mereka dapatkan dan tunjangan PNS itu sendiri.
Hal ini dikarenakan dari pemerintah sendiri sudah dianggap mempunyai upah yang sudah ditentukan dan sejumlah keuntungan yang termasuk di dalamnya tunjangan PNS.
Profesi menjadi Pegawai Negeri Sipil juga tidak bisa di pungkiri bahwa mayoritas semua orang menginginkan posisi tersebut, terutama ketiak semua orang mempertimbangkan semua imbalan yang akan diberikan oleh pemerintah salah satunya yakni tunajangan PNS.
Pegawai Negeri Sipil merupakan pekerjaan yang sangat di inginkan bagi mayoritas kalangan di Indonesia sebab tunjangan PNS sangat mengiurkan bagi siapa saja yang akan mendapatkannya.
Tujuan dengan adanya gaji, tunjangan, serta program pensiun bagi PNS adalah tak lain untuk kesejahteraan mereka sendiri serta untuk kesejahteraan semua pegawai pemerintah lainnya.
Maka berikut ini merupakan daftar tunjangan yang berhak diperoleh Pegawai Negeri Sipil anatara lain sebagai berikut :
Selain gaji pokok yang akan diterima oleh PNS, pemeritah sudah menentukan untuk memberikan sejumlah tunjangan kepada PNS.
Maka berikut ini merupakan daftar enam tunjangan yang akan diterima oleh PNS diluar gaji pokok yang mereka terima saat bekerja.
- Yang pertama merupakan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang paling besar yang akan diperoleh PNS. Jumlah nya pun bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dan organisasi tempat mereka bekerja, mencakup otoritas pusat dan daerah.
Bagi PNS Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan telah menerima tukin di tingkat pemerintah pusat.
Tunjangan terbesar ditetapkan sejumlah Rp 117.375.000 bagi jenjang jabatan structural eselon 1 dengan memilki pangkat jabatan 27.
Maka sebaliknya, dari tukin terendah ditetapkan sejumlah Rp 5.361.800 bagi jabatan pelaksana atau panglat jabatan 4.
Ketentuan ini sudah diatur oleh Presiden yakni di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
- Kedua yakni tunjangan suami/istri
Dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1977 untuk jumlah tunjangan istri sudah ditetapkan didalam peraturan.
Menurut peraturan tersebut bagi PNS yang sudah mempunyai pasangan akan mendapatkan tunjangan suami/istri senilai 5% dari gaji pokok yang mereka peroleh.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya