..
Sampai saat ini Pusdatin tengah berupaya secara bertahap dalam proses integrasi NIK ke dalam Data Pendidik dan Kependidikan. Hal ini adalah upaya Pustadin dalam mewujudkan peraturan Mendagri melalui surat No 470/3162/SJ tanggal 5 Mei 2022 mengenai Penerapan NIK dan Data Pendidik dan Kependidikan.
Upaya yang telah ditempuh tersebut guna mendorong agar data PTK di Dapodik yang merupakan data sektoral pendidikan dapat segera terpadankan serta tervalidasi dengan optimal.
laman instagram @pustekkom_kemdikbud berikut ini 2 Syarat beserta 5 Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru yaitu: Dua Syarat yang wajib dimiliki oleh calon penerima:
- Calon penerima diwajibkan untuk memiliki ijazah terakhir yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jenis PTK yang diampu oleh guru di satuan pendidikannya.
Contohnya dari hal ini adalah guru dengan ijazah S1/D4 Pendidikan Bahasa Indonesia mengajar mata pelajaran (mapel) Bahasa Indonesia di jenjang sekolah SMA dan Ijazah dengan PTK yang digunakan harus sesuai.
- Calon penerima harus memiliki surat penetapan/ keputusan pengangkatan dan penugasan yang telah disesuaikan sebelumnya pada satuan pendidikan negeri/ swasta.
Kedua syarat tersebut didasarkan pada acuan Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 tentang tentang petunjuk teknis (juknis) terkait pengelolaan NUPTK dan berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan NUPTK.
Dalam mempertimbangkan kriteria penerima NUPTK, calon penerima perlu mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
- Calon pelamar merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan terdata aktif pada Dapodik masing-masing.
- Sebelumnya para calon pelamar belum memiliki NUPTK.
- Calon pelamar bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data PTK calon pelamar yang telah tercatat pada verval PTK pada laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id dipastikan sudah valid terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya
Link unggah file pada persyaratan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya