Simak! Berikut Syarat Agar Guru Dapat Memperoleh NUPTK

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sampai saat ini Pusdatin tengah berupaya secara bertahap dalam proses integrasi NIK ke dalam Data Pendidik dan Kependidikan. Hal ini adalah upaya Pustadin dalam mewujudkan peraturan Mendagri melalui surat No 470/3162/SJ tanggal 5 Mei 2022 mengenai Penerapan NIK dan Data Pendidik dan Kependidikan.

Upaya yang telah ditempuh tersebut guna mendorong agar data PTK di Dapodik yang merupakan data sektoral pendidikan dapat segera terpadankan serta tervalidasi dengan optimal.

laman instagram @pustekkom_kemdikbud berikut ini 2 Syarat beserta 5 Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru yaitu: Dua Syarat yang wajib dimiliki oleh calon penerima:

  1. Calon penerima diwajibkan untuk memiliki ijazah terakhir yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jenis PTK yang diampu oleh guru di satuan pendidikannya.

Contohnya dari hal ini adalah guru dengan ijazah S1/D4 Pendidikan Bahasa Indonesia mengajar mata pelajaran (mapel) Bahasa Indonesia di jenjang sekolah SMA dan Ijazah dengan PTK yang digunakan harus sesuai.

  1. Calon penerima harus memiliki surat penetapan/ keputusan pengangkatan dan penugasan yang telah disesuaikan sebelumnya pada satuan pendidikan negeri/ swasta.

Kedua syarat tersebut didasarkan pada acuan Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 tentang  tentang  petunjuk teknis (juknis)  terkait pengelolaan NUPTK dan berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan NUPTK.

Dalam mempertimbangkan kriteria penerima NUPTK, calon penerima perlu mempertimbangkan beberapa hal yaitu:

  1. Calon pelamar merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan terdata aktif pada Dapodik masing-masing.
  2. Sebelumnya para calon pelamar belum memiliki NUPTK.
  3. Calon pelamar bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data PTK calon pelamar yang telah tercatat pada verval PTK pada laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id dipastikan sudah valid terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya

Link unggah file pada persyaratan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis