Simak Berikut Ini Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik datang bagi guru ASN Madrasah yang masuk ke dalam golongan sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan kinerja. Kementerian Agama telah merilis Juknis terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru ASN Madrasah tahun 2023 ini.

Juknis tersebut tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022. Terciptanya juknis ini, ialah Kemenag berharap bahwa pada pelaksanaan pembayaran tukin ini akan terlaksana secara tertib serta akuntabel.

Tertib yang dimaksud oleh Kemenag bukan lah seperti tertib dalam baris-berbaris, melainkan tertib administrasi terkait pembayaran tukin tersebut. Juknis pembayaran tunjangan kinerja ini telah dirilis Kemenag melalui portal resmi Simpatika Kemenag.

Di dalam juknis tersebut juga telah dijelaskan secara rinci terkait tunjangan yang akan diterima oleh guru ASN madrasah tersebut. Satu hal yang pasti, bahwa tunjangan tersebut akan diberikan kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dibawah naungan Kementerian Agama. Nantinya, tukin tersebut akan diberikan kepada guru ASN Madrasah setiap bulannya. Hal tersebut tentu harus merujuk pada peraturan bahwa harus guru yang berada di bawah naungan Kemenag.

Pada juknis pembayaran tukin guru ASN Madrasah tahun 2023 ini terdapat beberapa poin yang penting. Misalnya saja dibahas mengenai penghitungan tukin dari guru ASN Madrasah tersebut, beban kerja, kinerja sekaligus capaian kinerja dari guru ASN Madrasah, sistem tata cara pembayaran tukin guru dari guru ASN Madrasah, serta pengendalian, pengawasan, pelaporan dan evaluasi.

Tunjangan kinerja ini nantinya akan dihitung berdasarkan pada kehadirannya bekerja serta capaian kinerja yang ia lakukan setiap bulannya. Selain itu pula, hal tersebut disesuaikan dengan golongan jabatannya. Lalu bagaimana dengan besaran tukin yang akan diperoleh para guru ASN Madrasah?

Para guru ASN Madrasah dapat memahaminya dengan perlahan terkait poin-poin yang disampaikan oleh juknis terkait besaran tunjangan kinerja yang nantinya akan diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan juknis tersebut maka rincian besaran tukin tersebut ialah sebagai berikut :

  • Bagi guru ASN yang berstatus non sertifikasi, nantinya tunjangan kinerja tentu jumlahnya berbeda dengan guru yang sudah sertifikasi. Tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 50 persen. Besaran tersebut diambil dari nominal besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
  • Bagi guru yang telah diangkat dan masuk dalam golongan II sekaligus sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja akan dibayarkan secara full atau 100 persen. Besaran tersebut berasal dari tunjangan kinerja kelas jabatannya sekaligus disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.

Halaman Selanjutnya
Besaran tukin berdasarkan juknis

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis