Simak Berikut Ini Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Bagi guru ASN yang telah melaksanakan tugas belajar/pendidikan serta pelatihan selama lebih dari 6 bulan, maka tukin nantinya akan dibayarkan sebesar 50 persen. Besaran tersebut berasal dari jumlah tukin yang sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir. Jabatan terakhir tersebut ialah jabatan yang ia diduduki sejak diterbitkannya surat penugasan dimulai pada bulan ketujuh hingga kontrak selesai.
  • Bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kemenag namun ia di pekerjakan pada naungan instansi Kemenag, maka tukin tersebut akan dibayarkan sebesar 100 persen. Besaran tersebut berasal dari jumlah tukin yang disesuaikan dengan Kelas Jabatan yang telah ia diduduki selama tukin ini tidak dibayarkan dari instansi induknya atau asalnya.
  • Bagi guru ASN yang telah memperoleh tunjangan profesi, maka tukin ini akan dibayarkan dengan sebesar selisih antara tukin pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Itulah terkait juknis pembayaran tunjangan kinerja bagi guru ASN Madrasah, untuk informasi lebih lengkapnya tekait Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja dapat diakses pada Simpatika Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI


Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis