- Bagi guru ASN yang telah melaksanakan tugas belajar/pendidikan serta pelatihan selama lebih dari 6 bulan, maka tukin nantinya akan dibayarkan sebesar 50 persen. Besaran tersebut berasal dari jumlah tukin yang sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir. Jabatan terakhir tersebut ialah jabatan yang ia diduduki sejak diterbitkannya surat penugasan dimulai pada bulan ketujuh hingga kontrak selesai.
- Bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kemenag namun ia di pekerjakan pada naungan instansi Kemenag, maka tukin tersebut akan dibayarkan sebesar 100 persen. Besaran tersebut berasal dari jumlah tukin yang disesuaikan dengan Kelas Jabatan yang telah ia diduduki selama tukin ini tidak dibayarkan dari instansi induknya atau asalnya.
- Bagi guru ASN yang telah memperoleh tunjangan profesi, maka tukin ini akan dibayarkan dengan sebesar selisih antara tukin pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Itulah terkait juknis pembayaran tunjangan kinerja bagi guru ASN Madrasah, untuk informasi lebih lengkapnya tekait Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja dapat diakses pada Simpatika Kemenag.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2