Simak, Berikut Cara Pilih Formasi PPPK Pelamar Umum

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

PPPK – Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, kali ini tiba saatnya bagi para pelamar umum untuk memilih formasi.

Tiba di penghujung tahun, kini saatnya bagi pelamar umum untuk mengetahui terkait formasi PPPK.

Sebelumnya seleksi guru ASN PPPK ini masih berfokus kepada pelamar dengan Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3).

Bahkan pengumuman ini telah tercantum jelas pada laman resmi milik Kemendikbud Ristek.

Pada laman resmi milik Kemendikbud Ristek, telah terjadi perubahan tepatnya pada tampilan awalnya.

Dalam laman utamanya tersebut, telah menampilkan terkait pengumuman penting mengenai formasi.

Formasi ini tak lain diperuntukkan bagi para pelamar umum (P4) yang telah melamar PPPK 2022.

Sebelumnya dari laman PPPK Guru Kemendikbud Ristek, telah merubah jadwal yang telah disusun sebelumnya.

Kemendikbud Ristek merubah jadwal pemilihan formasi yang pada mulanya sejak 14 hingga 18 Desember 2022 diubah menjadi 18 hingga 22 Desember 2022.

Terlepas dari itu, alasan Kemendikbud merubah jadwal tersebut dikarenakan bahwa tim Panselnas masih melakukan verifikasi distribusi.

Oleh karena itu, diharapkan bagi para pelamar umum (P4) untuk dapat lebih sabar dalam menunggu untuk memilih formasi.

Sejak kemarin, tepatnya tanggal 18 Desember hingga 22 Desember 2022 mendatang para pelamar umum dapat segera untuk melakukan pemilihan formasi melalui SSCASN.

Untuk agenda selanjutnya, yakni terkait pengumuman seleksi bagi pelamar umum serta pelaksanaan seleksi kompetensi.

Mengenai kedua agenda tersebut belum ada konfirmasi atau jadwal secara resmi dari Kemendikbud Ristek.

Halaman Selanjutnya

Siapa saja yang masuk dalam kategori pelamar umum?

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis