Aparatur Sipil Negara Bisa Fokus Kerja Tanpa Pusingin Angka Kredit Kerja

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (Jf) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan kepastian untuk transportasi kebijakan ini menjadi momentum simplikasi reguler demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini terdapat beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,”ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang jabatan fungsional, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Anas memberikan penjelasan, saat ini tugas jabatan fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsinal akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung terkait Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan terdapat 3 hari itu mengurus angka kredit. Sedangkan seharusnya bisa menggunakan jalur akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,”ujar Anas.

Sementara itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan baru ini, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kreadit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Dikarenakan evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,”jelasnya.

Pasca penyederhanaan birokrasi. Anas menjelaskan, dari total 4,3 juta Aparatur Sipil Negara sebagian besar jabatan di Aparatur Sipil Negara adalah Jabatan Fungsional, yakni  2,1 juta ASN alias 58%-nya. Beliau menilai, komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

Dengan adanya revisi kebijakan Jabatan Fungsional, Anas berharap, output dan outcome Aparatur Sipil Negara akan lebih maksimal karena kinerja menjadi lebih lincah. Beliau juga berharap, aturan ini dapat menghadirkan solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan Jabatan Fungsional selama ini.

Halaman Selanjutnya

PNS lulusan S2-S3 mandek di golongan 3

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis