Simak! 2 Regulasi Tunjangan Profesi Guru Di Tahun 2023

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan informasi penting mengenai regulasi tunjangan profesi guru.

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru ini diperuntukkan untuk guru yang telah mengikuti sertifikasi atau telah mendapatkan sertifkat pendidik.

Informasi yang diberikan oleh Kemenkeu dan Kemdikbud terkait dengan tunjangan profesi guru merujuk pada SE dan regulasi baru yang berlakuka pada tahun 2023. Berikut ini akan disajikan informasi tersebut.

Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Melalui akun Instagram resminya Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sempat mengunggah Surat Edaran (SE) No 6900/B/GT.01.01/2022. Pada SE yang telah disampaikan tersebut menjelaskan mengenai adanya pemahaman yang sangat beragam berkaitan dengan pencairan aneka tunjangan untuk guru di daerah yaitu sebagai berikut:

  1. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Peraturan pada tambahan penghasilan pegawai ini merujuk pada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pad penyalurannya TPP ini disalurkan oleh pemerintah daerah kepada ASND dengan memerhatikan beberapa kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Jumlah besaran nominal TPP ini di setiap daerahnya mempunyai perbedaan pada setiap masing-masing wilayah sesuai dengan kemampuan di daerah tersebut. Guru dapat memperoleh tambahan penghasilan ini sesuai dengan beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut:

  • Tempat bertugas
  • Prestasi kerja
  • Kondisi kerja
  • Beban kerja
  • Kelangkaan profesi
  • Pertimbangan objektif lainnya
  1. Tunjangan profesi guru atau TPG dan juga Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk Guru ASN Daerah (ASND)

Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik (serdik) akan diberikan tunjangan profesi guru berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Nominal besaran tunjangan yang akan diberikan yaitu sejumlah satu bulan gaji pokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selanjutnya untuk guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik atau belum sertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan untuk guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan (tamsil).

Jumlah nominal besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan oleh guru non sertifikasi ini yaitu sejumlah Rp 250.000 pada setiap bulan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DAK Non fisik yang merujuk pada Permendikbud Ristek No 4 Tahun 2022 yang mengacu dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 mengenai tunjangan guru.

Halaman Selanjutnya

Regulasi dari Kementerian Keuangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis