Siap-siap! Kualitas Guru Madrasah Akan Diukur dengan Aplikasi AKGTK

- Editor

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Finalisasi petunjuk teknis dan aplikasi asesmen guru dan tenaga kependidikan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) telah dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 31 Januari hingga 3 Februari 2024 di Jakarta.

Dengan adanya finalisasi tersebut, artinya guru dan tenaga kependidikan madrasah harus mempersiapkan diri untuk menerima sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik (AKGTK).

Dengan hadirnya aplikasi tersebut, kualitas guru madrasah dan tendik akan diukur melalui aplikasi AKGTK. Pengembangan aplikasi tersebut termasuk dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

Apa itu Aplikasi AKGTK?

Melansir Kemenag RI, Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan asesmen pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional guru dan tenaga kependidikan.

Melalui aplikasi tersebut, hasil asesmen akan digunakan Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan kualitas mutu pendidikan madrasah.

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani menerangkan bahwa aplikasi Asesmen Guru dan Tendik merupakan bagian yang terintegrasi dengan potret kompetensi guru yang bermuara pada profesionalisme guru. Menurutnya, guru sebagai pendidik anak- anak bangsa harus terus mengupdate keilmuannya dan beradaptasi dengan kamajuan zaman.

Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain juga turut menyatakan bahwa Asesmen Guru dan Tendik merupakan uji kompetensi untuk mengukur kemampuan guru, tenaga kependidikan madrasah, baik kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian maupun kompetensi sosialnya.

Halaman Selanjutnya,

Tanggal peresmian aplikasi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis