Finalisasi petunjuk teknis dan aplikasi asesmen guru dan tenaga kependidikan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) telah dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 31 Januari hingga 3 Februari 2024 di Jakarta.
Dengan adanya finalisasi tersebut, artinya guru dan tenaga kependidikan madrasah harus mempersiapkan diri untuk menerima sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik (AKGTK).
Dengan hadirnya aplikasi tersebut, kualitas guru madrasah dan tendik akan diukur melalui aplikasi AKGTK. Pengembangan aplikasi tersebut termasuk dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Apa itu Aplikasi AKGTK?
Melansir Kemenag RI, Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan asesmen pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional guru dan tenaga kependidikan.
Melalui aplikasi tersebut, hasil asesmen akan digunakan Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan kualitas mutu pendidikan madrasah.
Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani menerangkan bahwa aplikasi Asesmen Guru dan Tendik merupakan bagian yang terintegrasi dengan potret kompetensi guru yang bermuara pada profesionalisme guru. Menurutnya, guru sebagai pendidik anak- anak bangsa harus terus mengupdate keilmuannya dan beradaptasi dengan kamajuan zaman.
Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain juga turut menyatakan bahwa Asesmen Guru dan Tendik merupakan uji kompetensi untuk mengukur kemampuan guru, tenaga kependidikan madrasah, baik kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian maupun kompetensi sosialnya.
Halaman Selanjutnya,