Selain itu juga terdapat peserta yang hadir yaitu dari berbagai jenjang sekolah negeri dan swasta, mulai dari jenjang dasar sampai menengah yaitu TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, kepala sekolah, guru agama, dan perwakilan dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi tiap regional.
Seluruh peserta pada kegiatan ini diajak untuk mengisi kuesioner Uji Publik yang berisikan mengenai Tanggung Jawab Moral Guru yang menyangkut tanggung jawab moral guru terhadap profesi, rekan seprofesi, peserta didik, masyarakat, orang tua/wali murid dan terhadap peraturan perundang-undangan.
Masukan dan saran konstruktif diharapkan dari setiap peserta supaya Naskah Kode Etik Guru ini dapat diselesaikan dengan baik.
Rohimat selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen GTK mengatakan adanya kodetik ini, bisa memberikan guru perlindungan terutama dalam memberikan pengajaran yang berkaitan dengan nilai-nilai kedisiplinan.
Selanjutnya, Rohimat juga memberikan apresiasi terhadap antusiasn seluruh peserta yang hadir dan yang telah memberikan masukan pada saat uji publik kode etik guru.
Pihaknya juga telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas secara penuh supaya naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2