Setelah Lulus PPG Guru Dapat Langsung Sertifikasi? Ini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi merupakan hal yang sangat penting untuk para guru dan hal ini juga telah ditekankan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem makarim, cara mendapatkan sertifikasi guru bisa melalui program PPG dari Kemdikbud.

Guru yang telah mempunyai status sertifikasi dinilai telah memenuhi standar profesional, keberadaan guru sertifikasi ini juga dinilai sebagai elemen penting dalam terciptanya sistem dan pratek penidikan yang berkualitas.

Maka dari itu di tahun 2023 ini Kemdikbud akan menyelenggarakan kembali program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mencetak dan menghasilkan para guru sertifikasi. Berkaitan dengan hal tersebut maka muncul pertanyaan apakah guru dapat langsung sertifikasi setelah dinyatakan lulus dalam program PPG?

Maka dari itu para guru dapat menyimak artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikasi guru melalui PPG. Perlu untuk diketahui PPG sendiri terdapat dua jenis program yaitu PPG dalam jabatan dan PPG Prajabatan. Program PPG dalam jabatan ini ditujukan untuk guru yang telah aktif mengajar pada satuan pendidikan.

Rincian mengenai program PPG dalam jabatan telah termuat di dalam aturan terbaru yaitu Permendikbud No 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

Berdasarkan aturan yang ada pada Permendikbud tersebut, guru harus mengikuti terlebih dahulu seleksi calon mahasiswa PPG dalam jabatan. Selanjutnya guru juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendaftar seleksi PPG dalam jabatan ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Guru aktif mengajar salama 3 tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Minimal usia guru 58 tahun
  5. Bebas dari obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  6. Sehat baik secara jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud

Guru nantinya akan mengikuti terlebih dahulu seleksi administrasi dan seleksi akademik sampai dengan kemudian ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan.

Setelah nantinya guru dinyatakan lulus dalam seleksi program PPG dalam jabatan ini, maka guru akan melaksanakan berbagi macam rangkaian pembelajaran program PPG yang akan diselenggarakan oleh LPTK dengan beban belajar sebanyak 36 SKS.

Proses pembelajaran PPG ini terdiri dari pendalaman materi, praktik pengalaman lapangan dan pengembangan perangkat pembelajaran. Setelah guru mengikuti berbagai macam rangakaian tersebut selanjutnya guru akan mengikuti uji komprehensif.

Halaman Selanjutnya

Hasil dari uji komprehensif ini kemudian akan dijadikan

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 6,247 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru