Beberapa pekan ke belakang, banyak diperbincangkan mengenai dihilangkannya pembahasan mengenai TPG untuk Guru PNS/ASN. Sehingga banyak spekulasi yang mengatakan bahwa keterangan ini dihilangan karena memang sudah “tidak ada lagi” di masa mendatang. Padahal, sesuai dengan yang dijanjikan oleh Pemerintah bahwa seluruh guru ASN dan non-ASN akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak untuk masing-masing.
Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim telah memastikan poin-poin yang disisipkan dalam RUU Sisdiknas sangat berpihak kepada guru baik ASN/PNS maupun yang bukan.
“Menurut aturan yang ada dan sedang diajukan, arah kebijakan tidak berubah sama sekali. Semua akan tetap mendapatkan tunjangan. Sehingga bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk mengikuti PPG demi mendapatkan sertifikasi,” ungkap Nadiem.
Maksudnya adalah nantinya akan ada pemerataan tanpa harus ada sertifikasi sebagai prasyarat mendapatkan tunjangan. Kendati demikian, PPG pun tidak akan dihapuskan karena sangat bermanfaat untuk pengembangan guru-guru professional yang berkualitas.
Berdasarkan data yang diterima, saat ini antrean sertifikasi telah mencapai 1.6 juta khusus guru. Sehingga ini tidaklah efisien mengingat pasti ada guru yang ingin menikmati masa menjelang pensiunnya.
Sehingga pada aturan terbaru, apalagi untuk guru lama PPG tidak dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan TPG karena pengabdiannya sebagai guru sudah sangat lama. Dan PPG masih tetap ada namun sebagai bentuk pelatihan pengembangan kompetensi guru di Indonesia.
Demikian informasi mengenai Sertifikat PPG yang mempengaruhi TPG ASN atau non-ASN. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)
Halaman : 1 2