Sertifikasi Guru – Terdapat ketagori guru, baik guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak mendapatkan tunjangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini sejalan dengan pemutihan sertifikasi guru melalui RUU Sisdiknas yang saat ini sedang hangat diperbincangkan oleh kalangan pendidik.
Di mana Kemendikbudristek sedang mengupayakan kesejahteraan guru tanpa harus melewati proses sertifikasi terlebih dahulu melalui RUU Sisdiknas.
Sebagaimana yang diketahui, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Namun ternyata, tidak semua guru yang memenuhi kriteria penerima TPG ini bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Ada beberapa kategori guru yang tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi ini karena pemerintah telah menghapusnya.
Kendati demikian, banyak guru yang kemudian merasakan dampak dari pengapusan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tujangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pada peraturan tersebut, khususnya di pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Selanjutnya di ayat (2) disebutkan bahwa :
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya