Sertifikasi Guru Diputihkan, Kategori Guru Ini Tetap Tidak Dapat Tunjangan dari Kemendikbudristek?

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejak berlakunya peraturan tersebut pada tahun 2020, maka guru-guru yang bertugas di SPK itu sudah tidak bisa lagi mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Dilansir pada website yang sama, terdapat data SPK mulai dari tahun 2014- 2018. Jumlahnya terihtung cukup banyak mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Jumlah totalnya dari semua jenjang tersebut mencapai 501 Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihapuskan adalah khusus untuk guru-guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Artinya tidak bagi guru-guru yang bertugas di sekolah umum.

Sekolah umum yang dimaksud adalah sekolah negeri maupun swasta, karena sekolah swasta juga tidak semua berlabel SPK.

Dengan jumlah sebaran SPK yang cukup banyak tersebar di Indonesia. Artinya banyak pula guru yang yang mungkin terkena dampaknya sehingga tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut.

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

Halaman berikutnya

Hal tersebut diupayakan melalui..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis