Sertifikasi Guru Diputihkan – Simpang siur penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK dalam RUU Sisdiknas akhirnya menemui kejelasannya dari Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
Hal tersebut dikarenakan pada RUU Sisdiknas yang baru Tunjangan Profesi Guru atau TPG terdapat skema baru dimana Kemendikbud Ristek menilai akan lebih mensejahterakan guru.
Perlu diketahui TPG sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Di sisi lain selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.
Melalui Kanal Youtube resmi Kemendikbud RI pada Senin 13 September 2022 Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.
Sejauh ini terdapat 1,6 Juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi karena menunggu antrian PPG Dalam jabatan maupun Prajabatan.
Dalam sistem PPG terdapat dua jenis PPG yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan dimana untuk mendaftar kedua PPG tersebut guru-guru harus menunggu antian untuk mengikuti PPG.
Sementara itu, PPG Dalam Jabatan juga diperlukan oleh Pemerintah untuk merekrut guru–guru yang baru, diperuntukan untuk menggantikan guru–guru yang akan pensiun.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menjelaskan alasan mengapa tidak semua guru yang belum sertifikasi, langsung di sertifikasi.
“Alasannya adalah di dalam Undang-undang guru dan dosen tahun 2005, guru itu dipisahkan dari sistem ASN lainnya. Makanya disebut dalam Undang-undang guru dan dosen itu ada kata-kata tunjangan profesi dan disebut berapa jumlah tunjangannya,” kata Nadiem.
Akan tetapi, yang perlu disadari oleh guru–guru PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA yaitu di dalam Undang-undang tersebut proses untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan adanya proses sertifikasi yaitu PPG Dalam Jabatan maupun Prajabatan.
PPG yang sudah dilakukan selama ini baru menjangkau 1,3 guru dari semua jenjang, kalau akan dituntaskan butuh 20 tahun ke depan waktu yang cukup lama.
Oleh karenanya program sertifikasi profesi akan dihentikan, guru yang sudah bersertifikat pendidik akan tetap menerima TPG sampai pensiun.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya