Serdik – Terdapat infomasi terbaru menganai Seleksi PPPK yang sering ditunggu oleh kalangan guru. Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pengumuman untuk semua jenjang sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA, dan juga SLB tentang Serdik PPG.
Pengumuman kemdikbud untuk semua jenjang seperti TK, SD, SMP, SMA dan juga SLB adalah mengenai persyaratan untuk melamar pada program seleksi untuk menjadi pegawai ASN.
Salah syarat yang diumumkan oleh kemdikbud tersebut memiliki kaitan dengan sertifikat sebagai pendidik. Untuk seluruh satuan Pendidikan yang belum mendapatkan sertifikat Pendidikan tersebut harus mengetahui kebijakan dari kemdikbud ristek tersebut.
Hal tersebut dikarenakan kemdikbud telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakan terkait sertifikat pendidik tersebut. Hal tersebut juga disampaikan khusus untuk PPG Prajabatan melalui akun Instagram resmi dari kemdikbud @ppgkemendikbud.
Untuk guru atau pendidik yang berstatus sebagai honorer ataupun yang telah berstatus sebagai ASN, sertifikat pendidik sangatlah penting. Hal tersebut dikarenakan sertifikat pendidik tersebut dapat menunjang kesejahteraan guru dan juga karier guru.
Hal tersebut dikarenakan segala ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005. Dari aturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang menerima tunjangan sertifikasi adalah guru yang telah di sertifikasi atau telah melakukan sertifikasi.
Jika guru tersebut belum mendapatkan sertikat atau melakukan sertifkasi, guru tersebut dapat terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan ataupun PPG Pra Jabatan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya