Serdik PPG Prajabatan Dapat Dijadikan Syarat Seleksi PPPK

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdik – Terdapat infomasi terbaru menganai Seleksi PPPK yang sering ditunggu oleh kalangan guru. Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pengumuman untuk semua jenjang sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA, dan juga SLB tentang Serdik PPG.

Pengumuman kemdikbud untuk semua jenjang seperti TK, SD, SMP, SMA dan juga SLB adalah mengenai persyaratan untuk melamar pada program seleksi untuk menjadi pegawai ASN.

Salah syarat yang diumumkan oleh kemdikbud tersebut memiliki kaitan dengan sertifikat sebagai pendidik. Untuk seluruh satuan Pendidikan yang belum mendapatkan sertifikat Pendidikan tersebut harus mengetahui kebijakan dari kemdikbud ristek tersebut.

Hal tersebut dikarenakan kemdikbud telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakan terkait sertifikat pendidik tersebut. Hal tersebut juga disampaikan khusus untuk PPG Prajabatan melalui akun Instagram resmi dari kemdikbud @ppgkemendikbud.

Untuk guru atau pendidik yang berstatus sebagai honorer ataupun yang telah berstatus sebagai ASN, sertifikat pendidik sangatlah penting. Hal tersebut dikarenakan sertifikat pendidik tersebut dapat menunjang kesejahteraan guru dan juga karier guru.

Hal tersebut dikarenakan segala ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005. Dari aturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang menerima tunjangan sertifikasi adalah guru yang telah di sertifikasi atau telah melakukan sertifikasi.

Jika guru tersebut belum mendapatkan sertikat atau melakukan sertifkasi, guru tersebut dapat terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan ataupun PPG Pra Jabatan.

Halaman Selanjutnya

Program PPG Prajabatan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis