Serdik PPG Prajabatan Dapat Dijadikan Syarat Seleksi PPPK

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdik – Terdapat infomasi terbaru menganai Seleksi PPPK yang sering ditunggu oleh kalangan guru. Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pengumuman untuk semua jenjang sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA, dan juga SLB tentang Serdik PPG.

Pengumuman kemdikbud untuk semua jenjang seperti TK, SD, SMP, SMA dan juga SLB adalah mengenai persyaratan untuk melamar pada program seleksi untuk menjadi pegawai ASN.

Salah syarat yang diumumkan oleh kemdikbud tersebut memiliki kaitan dengan sertifikat sebagai pendidik. Untuk seluruh satuan Pendidikan yang belum mendapatkan sertifikat Pendidikan tersebut harus mengetahui kebijakan dari kemdikbud ristek tersebut.

Hal tersebut dikarenakan kemdikbud telah menyampaikan pengumuman terkait kebijakan terkait sertifikat pendidik tersebut. Hal tersebut juga disampaikan khusus untuk PPG Prajabatan melalui akun Instagram resmi dari kemdikbud @ppgkemendikbud.

Untuk guru atau pendidik yang berstatus sebagai honorer ataupun yang telah berstatus sebagai ASN, sertifikat pendidik sangatlah penting. Hal tersebut dikarenakan sertifikat pendidik tersebut dapat menunjang kesejahteraan guru dan juga karier guru.

Hal tersebut dikarenakan segala ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005. Dari aturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang menerima tunjangan sertifikasi adalah guru yang telah di sertifikasi atau telah melakukan sertifikasi.

Jika guru tersebut belum mendapatkan sertikat atau melakukan sertifkasi, guru tersebut dapat terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan ataupun PPG Pra Jabatan.

Halaman Selanjutnya

Program PPG Prajabatan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis