..
Selanjutnya untuk peserta didik SMP atau SMPLB atasan berupa kemeja berwarna putih dan bawahan celana berwarna biru tua. Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan SMKLB pakaian kemeja berwarna putih dan celana atau rok yang berwarna abu abu.
Pada pasal 10 ayat 1 juga dijelaskan tentang peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam pada hari hari tertentu. Adapaun aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Pakaian seragam nasional akan digunakan oleh peserat didik paling sedikit pada hari dan senin dan juga saat pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh peserta didik sesuai dengan ketentuan sekolah masing masing.
Pakaian adat akan digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu. Pada Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa dalam pelaksaan upacara bendera, siswa atau peserta didik wajib melengkai atribut seragam yang mereka gunakan.
Untuk atribut yang digunakan adalah dasi yang sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing masing jenjang sekolah. Selain itu juga terdapat topi yang juga akan disesuaikan warnanya menurut jenjang masing masing dan harus terdapat logo Tur Wuri Handayani.
Demikian informasi mengenai Seragam SD Hingga SMK Bakal Berubah
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2