Seragam SD Hingga SMK Bakal Berubah?

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seragam SD – Pada dunia pendidikan seragam adalah hal yang sangat penting untuk peserta didik. Hal tersebut adalah sebagai identitas peserta didik dalam bukti masih menjadi pelajar di satuan sekolah. Terdapat informasi penting untuk siswa semua jenjang pendidikan, hal tersebut adalah mengenai seragam SD hingga SM yang bakal berubah.

Terdapat informasi untuk siswa semua jenjang seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi tersebut berasal dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 50 tahun 2022.

Pada peraturan yang diterbitkan tersebut terdapat pasal 2 yang memuat bahwa peraturan mengenai pakaian seragam sekolah untuk siswa bertujuan untuk menanamkan dan juga menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan dan juga untuk memperkuat persaudaran antar siswa.

Selain itu, hal tersebut juga untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan antar siswa dan juga untuk meningkatkan kedisiplinan siswa tanpa terdapat kesejangan diantara siswa. Tujuan utama hal tersebut adalah untuk meningkatkan persatuan.

Adanya peraturan mengenai seragam siswa tersebut, menjadi dasar yang akan digunakan oleh sekolah untuk menysusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya, pada pasal 3 ayat 1 pada peraturan tersebut juga telah disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam yang akan digunakan di sekolah. Dua jenis seragam tersebut adalah seragam nasional dan juga pakaian pramuka.

Selain itu, pada pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut juga menjelaskan tentang selain seragam sekolah. Seragam selain sekolah tersebut dapat digunakan oleh peserta didik sebagai seragam khas dari sekolah tersebut.

Untuk hal mengenai seragam khas sekolah, sekolah tersebut dapat mengatur seragam sekolah untuk peserta didik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah dijelaskan pada pasal 4.

Selain seragam sekolah dan juga seragam khas sekolah seperti yang dimaksud pada Pasal 3, Pemda atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik di sekolah.

Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1 jug dijelaskan tentang warna pakaian seragam nasional peserta didik. Untuk siswa jenjang SD atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati.

Halaman Selanjutnya

Seragam SMP

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru