Dana bantuan dari pemerintah untuk semua guru dalam naungan Kementerian Agama yang dapat dicairkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.
Sehingga informasi ini berkaitan dengan pencairan bantuan dana yang diperuntukan bagi guru ini, perlu dicermati dengan baik hingga selesai untuk mencegah kesalahpahaman nantinya.
Untuk mengetahui apakah Anda akan mendapatkan bantuan tersebut atau tidak, guru dapat mengeceknya melalui akun Simpatika.
Apabila Anda membuka akun Simpatika, akan muncul beberapa pemberitahuan yang mengarah ke waktu pencairan dana untuk guru tersebut.
Dana bantuan dari pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah tunjangan intensif dan tunjangan khusus untuk guru.
Maka dari itu guru dibawah naungan Kemenag atau guru madrasah perlu memperhatikan beberapa hal salah satunya berkaitan dengan rekening.
Karena jika hal ini luput, maka tunjangan yang seharusnya masuk ke rekening guru, akan di setorkan bank ke kas umum negara, karena mungkin rekening tujuan guru tidak valid .
Untuk mengeceknya, bahwa dirinya memperoleh atau sebagai penerima tunjangan intensif atau tidak dengan mengecek akun Simpatika masing- masing guru.
Nanti di akun Simpatika akan muncul notifikasi sebagai berikut :
“Yth. Bapak/Ibu Guru,
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Disampaikan bahwa terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 sebagai berikut:
- Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah Tanggal 20 Januari 2023.
- Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke Kas umum negara.
Selengkapnya dapat dilihat pada Surat Edaran.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Waalaikumsalam Wr.Wb.”
Kemudia jika Anda meruppakan salah satu dari penerima dana bantuan dari pemerintah berupa tunjangan intensif tersebut, akan mendapatkan notifikasi seperti berikut ini:
“Selamat [nama Anda]
Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS Tahun 2022″.
Kemudian dalam simpatika juga, akan ada pemberitahuan mengenai kelanjutan untuk mencetak kelengkapan serta syarat agar dapat mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS.
Setelah Anda berhasil mencetaknya, diminta untuk menandatangani dan diberikan ke bank penyalur.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya