Apabila tidak memiliki NPWP, maka diminta untuk menyertakan sebuah surat pernyataan.
Adapun SE yang mengatur tentang penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus merupakan Surat Edaran Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan dan mengelangkapinya maka Anda akan memperoleh tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan. Berarti Rp250 dikali 12 dengan total kisaran sekitar Rp3 juta-an.
Syarat penerima tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus, dapat dilihat di laman resmi kemenag.go.id.
Apabila Anda sudah mendapatkan notifikasinya segera proses syarat dan kelengkapannya untuk bisa memperoleh tunjangan intensif tersebut sebelum terlambat di tanggal 20 Januari 2023.
Demikian informasi mengenai Semua Guru Perlu Bersiap, Dapat Mencairkan Bantuan Dana Jutaan Rupiah dari Pemerintah, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Sudahkah Bapak dan Ibu tahu, pentingnya pelaksanaan Asesmen Diagnostik sebelum proses pembelajaran? Jika belum yuk bergabung dalam Diklat Bersertifikat 35 JP Pelaksanaan Asesmen Diagnostik Guna Memetakan Kesiapan Peserta Didik
Bagaimana cara mendaftarnya?
Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatAsesmenDiagnostik
⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔
Ingin dibantu mendaftar ? silahkan hubungi Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
DAPATKAN FASILITAS DAN BONUS EKSLUSIF LAINNYA!!!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2