Semua Guru Perlu Bersiap, Dapat Mencairkan Bantuan Dana Jutaan Rupiah dari Pemerintah

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana bantuan dari pemerintah untuk semua guru dalam naungan Kementerian Agama  yang dapat dicairkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.

Sehingga informasi ini berkaitan dengan pencairan bantuan dana yang diperuntukan bagi guru ini, perlu dicermati dengan baik hingga selesai untuk mencegah kesalahpahaman nantinya.

Untuk mengetahui apakah Anda akan mendapatkan bantuan tersebut atau tidak, guru dapat mengeceknya melalui akun Simpatika.

Apabila Anda membuka akun Simpatika, akan muncul beberapa pemberitahuan yang mengarah ke waktu pencairan dana untuk guru tersebut.

Dana bantuan dari pemerintah  yang dimaksud dalam hal ini adalah tunjangan intensif dan tunjangan khusus untuk guru.

Maka dari itu guru dibawah naungan Kemenag atau guru madrasah perlu memperhatikan beberapa hal salah satunya berkaitan dengan rekening.

Karena jika hal ini luput,  maka tunjangan yang seharusnya masuk ke rekening guru, akan di setorkan bank ke kas umum negara, karena mungkin rekening tujuan guru tidak valid .

Untuk mengeceknya, bahwa dirinya memperoleh atau sebagai penerima tunjangan intensif atau tidak dengan mengecek akun Simpatika masing- masing guru.

Nanti di akun Simpatika akan muncul notifikasi sebagai berikut :

Yth. Bapak/Ibu Guru,

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Disampaikan bahwa terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah Tanggal 20 Januari 2023.
  2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke Kas umum negara.

Selengkapnya dapat dilihat pada Surat Edaran.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Waalaikumsalam Wr.Wb.”

Kemudia jika Anda meruppakan salah satu dari penerima dana bantuan dari pemerintah berupa tunjangan intensif tersebut, akan mendapatkan notifikasi seperti berikut ini:

“Selamat [nama Anda]

Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS Tahun 2022″.

Kemudian dalam simpatika juga, akan ada pemberitahuan mengenai kelanjutan untuk mencetak kelengkapan serta syarat agar dapat mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS.

Setelah Anda berhasil mencetaknya, diminta untuk menandatangani dan diberikan ke bank penyalur.

Halaman selanjutnya

Apabila tidak memiliki….

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis