SIM PKB – Akhir-akhir ini, guru maupun tendik di seluruh Indonesia dihebohkan dengan berita atau informasi yang disampaikan oleh Dirjen GTK Kemdikbud tentang beberapa hal yang wajib dilakukan oleh guru dan tendik di akun SIM PKB. Untuk panduannya, Anda bisa mendownloadnya dibawah ini.
Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian & Berkelanjutan (SIM PKB) sendiri pada dasarnya menjadi kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik pada perubahan yang diinginkan. Dengan SIM PKB, guru dapat mengakes berbagai informasi yang disampaikan oleh Kemendikbud.
Informasi Penautan Akun Belajar.id ke SIMPKB
Bagi guru yang memiliki akun SIM PKB, maka didalamnya akan menemukan tampilan seperti berikut ini.
Kalaupun tidak muncul pemberitahuan ini, semua guru tetap wajib melakukan beberapa hal dalam SIMPKB. Pemberitahuan tersebut berbunyi “Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5/GT01.15/2022, seluruh guru dan tenaga kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIM PKB agar menautkan akun Belajar.id-nya pada data personal pengguna di platform SIM PKB paling lambat 12 Maret..”
Bagi guru yang memiliki akun SIM PKB, namun yang tidak muncul pemberitahuan, maka pemberitahuan itu bisa dilihat pada surat edaran dari Dirjen GTK yang ditujukan kepada (1) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/Kota, dan (2) Guru dan Tenaga Kependidikan seluruh Indonesia.
Isi dalam surat edaran tersebut adalah himbauan untuk guru dan tendik untuk menakutkan Belajar.id-nya ke SIM PKB. Ada dua alasan dalam hal ini mengapa perlu ditakutkan akun Belajar.id-nya, yaitu:
- guru dan tenaga kependidikan dihimbau untuk melakukan aktivasi pemanfaatan akun Belajar.id sebagai penunjang pembelajaran daring yang diselenggarakan oleh sekolah di masa pandemi maupun kondisi kenormalan baru.
Artinya akun Belajar.id dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalisasi guru ketika ingin memanfaatkan pembelajaran daring. Baik di masa pandemi maupun nanti di masa new normal.
- akun Belajar Id ini akan digunakan untuk single sign on sebagai cara untuk login ke SIM PKB-nya, sehingga berbagai layanan dari manfaat Belajar.id ini bisa guru manfaatkan.
Dengan begitu, guru harus sesegera mungkin mendaftarkan akun Belajar Id-nya dengan SIM PKB. Simak secara seksama panduan penautan akun SIMPKB.
Panduan Menautkan Akun Belajar.id ke SIM PKB
Platform belajar.id merupakan akun pembelajaran elektronik yang memuat nama akun pengguna. Platform ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk peserta didik, pendidik, dana tenaga kependidikan yang dapat dimanfaatkan sebagai pendukung proses belajar.
Perlu dipahami bahwa Dirjen GTK tidak hanya memberikan surat edaran, namun juga memberikan panduan atau cara menautkan akun Belajar.id ke SIMPKB. Sebagaimana diterangkan bahwa SIMPKB telah mengakomodir integrasi dengan layanan Akun Pembelajaran (https://belajar.id/), sehingga nantinya guru dapat login pada SIMPKB menggunakan akun pembelajarannya masing-masing.
- Pastikan Anda berada pada laman https://akun.simpkb.id/.
- Pilih / klik tombol Selengkapnya pada kolom Integrasi Layanan.
- Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIM PKB, klik tombol TAUTKAN.
- Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran Anda. Masukan email akun pembelajaran Anda pada form yang diberikan.
- Masukan kata sandi akun pembelajar Anda pada tahap selanjutnya.
- Akun pembelajar Anda berhasil ditautkan.
- Klik tombol Hapus jika ingin melepas tautan tersebut.
Hal yang Wajib Diingat
Sekali lagi guru harus minta akun Belajar.id-nya kepada operator, kemudian ikuti proses yang sudah dijelaskan diatas. Sebenarnya prosesnya cukup sederhana, yang terpenting adalah guru wajib memahami akun Belajar.id tersebut, kemudian mengerti juga langkah atau prosedur dalam menautkan akun Belajar.id tersebut ke SIM PKB.
Download Surat Edaran dari Dirjen GTK. Silakan klik disini untuk mendownload
Download panduan penautan akun Belajar.id. Klik disini untuk mendownload
Penyusunan modul ajar kurikulum merdeka harus disesuaikan dengan fase atau tahap perkembangan peserta didik. Kupas tuntas cara pengembangan modul ajar di Kurikulum Merdeka dengan mengikuti “DIKLAT Pengembangan Modul Ajar Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 februari s/d 5 maret 2022.
Seluruh peserta mendapatkan sertifikat 64 JP dan fasilitas spesial lainnya lho. Ayo tunggu apa lagi, segera mendaftar sekarang juga!
Klik disini untuk mendaftar diklat 64 JP!
Klik disini untuk mendaftar diklat 64 JP!