Ikuti seminar gratis yang akan memberikan wawasan dan pengetahuan tentang SKP guru sesuai dengan Permenpan No.8 Tahun 2021.
Sekilas tentang SKP guru
Menurut PP (Peraturan Pemerintah) No. 30 Thn. 2019 tengtang penilaian kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa SKP disusun, disepakati, dan ditanda tangani oleg pegawai negeri sipil, kemudian ditetapkan pejabat penilai kinerja setiap tahun yang dilaksanakan sekitar bulan Januari.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, ayat 1 menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
Permenpan No.8 Tahun 2021, pasal 1, ayat 3 menjelaskan bawa sasaran kinerja pegawai, merupakan rencana Kinerja serta target yang harus dicapai oleh seorang PNS pada setiap tahun.
Selanjutnya dalam Permenpan No.8 Tahun 2021, pasal 4, menjelaskan bahwa Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Tujuan SKP pegawai
SKP dilakukan berdasarkan sistem dalam prestasi kerja, bertujuan guna menjamin objektifitas pembinaan PNS, dan memenuhi sasaran kinerja pegawai sebagai rencana atau target kinerja yang harus tercapai, pada kurun waktu penilaian yang telah ditentukan berdasarkan sifat nyata, yang dapat diukur serta disepakati oleh pegawai dan juga atasannya.
Selanjutnya, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, BAB I Ketentuan Umum Pasal 2, menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk:
a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP;
b. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan
c. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Pada Permenpan No.8 Tahun 2021 Pasal 3, menjelaskan pelaksanaan dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan beberapa prinsip yang meliputi objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Selain itu, dalam BAB II Perencanaan Kinerja Pegawai Permenpan No.8 Tahun 2021, Poin A ayat 1. Penyusunan Rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan seminar nasional SKP
Untuk memahami lebih lanjut tentang SKP guru, ikutilah seminar gratis “Reformasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Untuk Guru” yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021 mendatang. Pelaksanaan seminar gratis pukul 13.30 s.d selesai.
Narasumber
Disamping itu, seminar ini akan didampingi oleh narasumber yang luar biasa yakni Bapak Marjito, S. Pd. Beliau merupakan salah satu Instruktur e-Guru.id.
Fasilitas Exclusive
Selain itu, peserta seminar akan mendapatkan berbagai keuntungan menarik yang meliputi:
– Sertifikat 4 JP bernama untuk seluruh peserta
– Akses Zoom Meeting dan Live On YouTube e-Guru TV
– Seminar KIT (Undangan, Materi, Rekap daftar peserta)
Langkah Pendaftaran:
Berikut syarat dan ketentuan untuk bergabung menjadi peserta
Pertama silahkan bagikan informasi pendaftaran seminar SKP ke 2 Group Pendidikan (whatsApp, telegram, Facebook) yang dimiliki.
Kemudian, silahkan bergabung pada Channel Telegram t.me/DiklatDotCo
Selanjutnya, subscribe Channel Youtube e-Guru TV (YouTube.com/c/egurutv)
Selain itu, silahkan mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/SEMNAS_SKP
More Info:
Contact Personal WhatsApp:
Admin Idha – 0895147800871
Admin Lidiyah – 085161610200
Baca juga: Gratis! Pelatihaan Karya Tulis Inovasi 40 JP Bagi Guru
Baca kembali Seminar Gratis: Reformasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Untuk Guru
Jadilah bagian dari anggota e-Guru.id kemudian tingkatkan pengetahuan juga kompetensi Anda sebagai pendidik yang profesional. DAFTAR SEKARANG!
Penulis: Lidiyah Ayu N