Selesai Tes Kompetensi, BKN Menerbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Calon Pelamar PPPK

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelamar PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2022 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) harap bersiap sebab materi tes lanjutan telah diumumkan.

Materi terkait seleksi kompetensi teknis tambahan untuk pelamar PPPK di instansi BKN dimuat dalam website resmi BKN.co.id yang terbit pada 18 Maret 2023.

Sebelumnya, pelamar PPPK juga dijadwalkan untuk dapat mengikuti seleksi kompetensi pada pertengahan Maret. Tes tersebut dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi kompetensi teknis tambahan merupakan tes praktik kerja untuk pelamar PPPK. Diikuti oleh pelamar pada profesi Ahli pertama – Analisis Kebijakan, Ahli Pertama – Pranata Komputer, Terampil – Pranata Komputer, dan Terampil – Pranata hubungan masyarakat.

Berikut penjabaran materi seleksi kompetensi yang akan diujikan di setiap jabatan:

  1. Materi seleksi untuk profesi Ahli Pertama – Analisis Kebijakan yaitu Membuat policy brief terkait “Pengelolaan Aparatur Sipil Negara”.
  2. Materi seleksi untuk profesi Ahli Pertama – Pranata Komputer terdiri dari:
  3. Pegawai BKN penempatan Pusat, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara: membuat aplikasi
  4. Pegawai BKN penempatan Pusat, Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian: melakukan data management
  5. Materi seleksi untuk profesi Terampil – Pranata Komputer yaitu membuat query sederhana dan membuat penyajian data/informasi.
  6. Materi seleksi untuk profesi Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat yaitu membuat motion graphics

Ketentuan umum yang menjadi syarat peserta dapat mengikuti seleksi, peserta wajib membawa kelengkapan yang terdiri dari Kartu Peserta Ujian, KTP, dan Kartu Keluarga.

Kartu Peserta Ujian dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Sedangkan Kartu Keluarga yang tidak dibawa dapat diganti dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selama mengikuti seleksi, peserta ujian diminta menggunakan kemeja putih polos tanpa corak dengan bawahan celana atau rok berwarna gelap bukan berbahan jeans. Peserta yang menggunakan rok dapat memilih rok dengan belahan minimal dibawah lutut. Peserta yang menggunakan hijab dapat memilih kerudung dengan warna gelap.

Disebutkan dalam surat pakaian yang tidak boleh digunakan selama seleksi. Peserta seleksi tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta menggunakan alas kaki sandal.

Halaman Selanjutnya

Selama seleksi berlangsung, peserta tidak diperbolehkan membawa buku bacaan, catatan, flashdisk dan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru