22. Penata kadastral
Dengan bobot 25 persen, melalui jenis sertifikat:
- Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia.
23. Asisten penata kadastral
Dengan bobot 25 persen, melalui jenis sertifikat:
- Bagi pemula: Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia.
- Terampil: Sertifikat survei pemetaan dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia.
24. Pengawas perikanan
Dengan bobot 25 persen, melalui jenis sertifikat:
- Pemula: Basic Safety Training (BST)
- Terampil: Minimal sertifikat ANKAPIN II/ATKAPIN II/ANT IV/ATT IV.
Sesuai rilis Keputusan Menteri PAN-RB No 970 tersebut, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
- Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda.
- Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Halaman berikutnya