6. Pustakawan
Memperoleh nilai tambahan sebanyak 15 persen dengan jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat kompetensi kerja pustakawan; dan
- Terampil: sertifikat kompetensi kerja pustakawan
7. Penyuluh keluarga berencana
Mendapatkan nilai tambahan sebesar 25 persen dengan jenis sertifikat:
- Ahli pertama: sertifikat pendidikan dan pelatilan (Diklat)/ pelatihan tentang program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.
- Terampil: sertifikat pendidikan dan pelatilan (Diklat)/ pelatihan tentang program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.
8. Penguji kendaraan bermotor
Mendapatkan nilai tambahan sebesar 20 persen dengan jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi penguji kendaraan bermotor.
9. Teknisi penerbangan
Dengan jenis sertifikat:
a. Sertifikat kompetensi teknis/ surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (bobot 20 persen):
- personil teknik banda udara;
- personil elektronika bandar udara;
- personil listrik bandar udara; dan
- personil mekanikal bandar udara.
b. Sertifikat kompetensi teknis/ surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (bobot 5 persen):
- sertifikat Diklat keudaraan; dan
- sertifikat Diklat manajemen bandar udara.
10. Pengawas farmasi dan makanan
Dengan jenis sertifikat:
- Sertifikat kompetensi penyuluh keamanan pangan pertama (bobot 25 persen); dan
- Sertifikat lulus pelatihan berbasis kompetensi penyuluhan keamanan pangan pertama (bobot 10 persen).
11. Analisis prasarana dan sarana pertanian
Mendapatkan nilai tambahan sebesar 25 persen dengan jenis sertifikat:
- Sertifikat profesi.
12. Pengawas alat dan mesin pertanian
Memperoleh nilai tambahan sebanyak 25 persen dengan jenis sertifikat:
- Sertifikat profesi.
13. Penyuluh pertanian
Memperoleh nilai tambahan sebesar 25 persen dengan jenis sertifikat:
- Sertifikat profesi.
Halaman berikutnya