Seleksi PPPK 2023 Terbuka Lebar untuk Guru Honorer, 60 Pemda Ajukan Banyak Formasi!

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Pengadaan PPPK Tahun 2023 seperti yang sudah diketahui, pemerintah mengutamakan formasi untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan, hampir sama dengan pengadaan ASN PPPK tahun 2022.

Begitu juga di tahun 2023 pemerintah kembali memprioritaskan tenaga kesehatan dan guru honorer untuk menjadi pegawai ASN dengan status PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk ketersediaan formasi guru PPPK sendiri, pemerintah pusat memberi kesempatan besar bagi Pemerintah Daerah sejak tahun 2021. Di tahun tersebut, terbuka kesempatan hingga 1,1 juta guru yang bisa diajukan Pemda

Namun, Pemerintah Daerah tidak mengajukan hingga 100 persen kebutuhan guru di wilayahnya masing- masing. Secara keseluruhan, formasi guru yang diajukan Pemda hanya tidak lebih dari 50 persen setiap tahun.

Apabila merujuk pada data pada tahun 2021 dengan kebutuhan guru ASN sebanyak 1,1 juta, Pemerintah Daerah hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu kuota saja. Atau sama saja dengan mengajukan formasi kurang dari 50% kebutuhan yang diperlukan.

Begitu juga di tahun 2022 diketahui kebutuhan guru sebanyak 781 ribu, namun Pemerintah Daerah hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 319 ribu. Atau sama saja dengan mengajukan formasi kurang dari 50% kebutuhan yang diperlukan.

Kemudian untuk formasi guru pada pengadaan PPPK tahun 2023, pemerintah kembali meminta pemda agar mengajukan formasi sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.

Sesuai dengan data dari Kemdikbud pada bulan November 2022, sebanyak 60 daerah telah mengajukan formasi pengadaan guru ASN PPPK 2023 hingga 100% kebutuhan guru di wilayahnya tersebut. 

Atas hal itu, Kemdikbud memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada 60 Pemerintah tersebut. Selanjutnya, pemda dapat mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.

Adapun 60 pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK sebanyak 100 persen kebutuhan di daerah masing-masing adalah sebagai berikut:

  • Aceh Tengah
  • Simeuleu
  • Aceh jaya
  • Gayo Lues
  • Bener Meriah

 

  • Kota Banda Aceh
  • Kota Lhokseumawe
  • Padang Lawas
  • Kota Tanjung Balai
  • Dharmasraya

Halaman selanjutnya

Kota Sawah Lunto….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis