Seleksi PPPK 2022: Guru Lulus PG Prioritas I Harus Diobservasi, Benarkah?

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK 2022 – Para guru lulus passing grade (PG) sebagai pelamar prioritas I (P1) pada seleksi PPPK 2022 dibuat heboh oleh adanya kabar pemberlakuan obeservasi.

Kehebohan itu karena adanya informasi bahwa mereka harus menjalani tes observasi.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pelamar P1, bisa langsung melakukan pemilihan formasi yang tersedia, serta langsung dapat melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Namun, bila calon peserta secara sistem dinyatakan masuk pada Kategori P2, maka yang bersangkutan harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Sedangkan jika sistem menyatakan calon pelamar masuk pada Kategori P3, maka harus menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.

Terkait hal ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa alur seleksi PPPK 2022, khususnya untuk pelamar prioritas I (P1).

Pertama, pelamar P1 melakukan login ke akun SSCASN.

Kedua, pelamar P1 akan mendapatkan notifikasi penempatan. Dibagian notifikasi penempatan ini, akan ada berbagai macam status, yaitu status mendapatkan penempatan dan status belum bisa ditempatkan.

Jika pelamar P1 mendapatkan kuota formasi, maka akan berlanjut ke tahap atau alur proses selanjutnya.

Ketiga, proses pemberkasan. Proses ini akan dialami oleh pelamar P1 apabila sudah dinyatakan mendapatkan formasi pada alur kedua.

Keempat, bertugas di sekolah penempatan. Ini merupakan alur terakhir ketika P1 sudah dinyatakan lolos di alur ketiga atau proses pemberkasan.

Halaman berikutnya

Adapun tes observasi..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis