Seleksi PPPK 2022: Guru Lulus PG Prioritas I Harus Diobservasi, Benarkah?

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun tes observasi yang menjadi kehebohan para guru lulus PG dalam seleksi PPPK 2022 ini merupakan penilaian yang dimulai dari tataran kepala sekolah hingga kepala dinas.

Masalahnya, cukup banyak guru lulus PG yang sudah dipecat kepala sekolah ataupun disuruh mengundurkan diri.

Akibatnya, dari 193.954 guru lulus PG, ada yang pindah ke sekolah swasta. Ada juga yang di sekolah negeri, tetapi ujung-ujungnya malah bermasalah di data pokok pendidikan (Dapodik) sehingga tercatat tidak memiliki sekolah induk.

“Teman-teman guru lulus PG, baik prioritas 1 honorer K2, P1 sekolah negeri, P1 sekolah swasta khawatir dengan tes observasi ini,” kata Wakil Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna.

Menurut Hasna, daripada penasaran dan perasaannya tidak tenang, dia berinisiatif menghubungi layanan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ini sejenis layanan helpdesk yang didesain untuk menjawab pertanyaan para guru, terutama para guru yang sudah lulus PG.

Hasna menjadi lega setelah menanyakan masalah observasi itu pada Kamis (6/10) malam.

Pasalnya, dari jawaban GTK Kemendikbudristek, guru lulus PG diwajibkan mendaftarkan diri dan memilih formasi kembali pada laman SSCASN.

Namun, kata Hasna, mekanisme penerimaannya tidak lagi dengan menggunakan tes ataupun observasi, melainkan langsung ditempatkan pada formasi yang dipilih atau tersedia.

“Kesimpulannya, tidak ada observasi lagi untuk guru lulus PG P1,” tegas Hasna. Dia pun mengajak para guru lulus PG prioritas satu (P1), P2, dan P3 tidak usah tergesa-gesa masuk ke akun SSCASN ketika seleksi PPPK 2022 sudah dibuka.

Halaman berikutnya

Sebab, sudah ada penempatan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis