Seleksi CPNS Tahun 2023 Akan Digelar, Guru Perlu Tahu Persyaratan Ini

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah akan segera menggelar seleksi CPNS tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Mengutip dari laman detikedu “Seleksi CPNS tahun 2023 ini akan segera dibuka. Seleksi ini terbuka untuk umum. Seleksi tidak hanya untuk sekolah kedinasan saja” ujar Azwar Anas.

MenpanRB Annas juga menyampaikan terkait fokus seleksi tahun 2023 ini. Anas mengungkapkan seleksi tahun 2023 akan berfokus untuk 4 formasi. Formasi utama yang banyak dibutuhkan nantinya adalah pendidikan dan kesehatan.

Saat ini pemerintah sedang mempertimangkan beberapa variabel tertentu untuk mengambil langkah selanjutnya terkait agenda seleksi CPNS tahun 2023 ini.

MenpanRB sedang mengindikasi jumlan PNS pensiun pada tahun ini dan tahun berikutnya serta melakukan indikasi lainnya yang berkaitan dengan faktor pendukung program strategis nasional.

Meski tahun ini pemerintah lebih fokus untuk merekrut guru dan tenga kesehatan akan tetapi pemerintah tidak menutup peluang masyarakat untuk mendaftar ke sektor-sektor yang lainnya.

Untuk itu MenpanRB Anas menegaskan kepada instansi untuk segera melakukan pendataan dan mengusulkan alokasi jumlah kebutuhan ASN tahun 2023 yang menjadi prioritas.

Pasca usulan dari setiap instansi ini masuk maka pemerintah pusat bisa melaksanakan langkah yang selanjutnya yaitu penetapan ebutuhan formasi. Penetapan formasi ini perlu dilakukan dengan rangkaian koordinasi antar lembaga negara seperti Mentri Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengutip dari laman Republika “Sejauh ini agenda yang terlaksana baru sampai pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” ujar MenpanRB Anas.

Sembari menunggu pengumuman pembukaan seleksi CPNS tahun 2023 ini ada baiknya para pejuang ASN mempersiapkan beberap persyaratannya. Lebih lengkapnya anda dapat mengunjung sscasn.bkn.go.id.

Persyaratan untuk mendaftar CPNS 2023

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun saat mendaftar;
  • Belum pernah melakukan tindak pidana pada dua tahun terakhir ini;
  • Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari jabatan PNS/TNI/Polri
  • Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari perusahaan atau saat menjabat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas sebagai CPNS, PNS, TNI, atau POLRI;
  • Bukan merupakan anggota partai politik dan pengurus partai politik atau terlibat dengan dunia politik praktis;
  • Memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

Halaman Selanjutnya

Cara unggah dan tahapan seleksi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis