Menteri Anas juga menyatakan bahwa mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Menetri Pendidikan dan Menteri Kesehatan atas kerjasama dan komitmennya dalam menyelesaikan masalah honorer di wilayah masing masing.
Dalam rapat tersebut oleh Kemendikbudrsitek kemudian menerangkan bahwa terdapat tiga paket kebijakan dari Kemendikbud untuk memnuhi kebutuhan guru ASN yang berstatus PPPK di tahun 2023 yang akan datang.
Terdapat beberapa kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemerintah daerah akan diberikan waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru pada tempat masing masing di mulai dari bulan Februari sampai bulan Maret 2023 mendatang. Apabila sampai waktu yang sudah ditentukan formasi belum juga lengkap 100 persen maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
- UU A{BN serta Peraturan Menteri keunagna akan dirancang sebagi mengatur dengan spesifik bahwa untuk anggaran tunjangan melekat serta gaji PPPK guru tidak dapat di pergunakan untuk keperluan lain. BAhkan dalam anggaran dari gaji tersebut dan tunjangan untuk pendidikan sekalipun tidak diperkenankan sebab hanya di perbolehkan dalam keperluan sesuai penetapan anggaran.
- Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan di transfer kepada rekening Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilaksanakan terlebih dahulu.
Demikian informasi yang bisa di sampaikan semoga memberikan manfaat bagi semua. Terimakasih.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2