Ada info penting untuk guru, terdapat imbauan untuk segera mencairkan tunjangan insentif guru yang cair sekitar Rp 3 jutaan, pasalnya jika tidak segera dicairkan dana tersebut akan segera hangus.
Masih tersisa satu hari lagi untuk guru segera mencairkan tunjangan insentif, paling lambat disalurkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.
Perlu untuk diketahui bahwasannya guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima tunjangan insentif.
Mengenai informasi guru yang mendapatkan tunjangan insentif tersebut, silahkan dapat melakukan akses melalui akun Simpatika masing-masing yang telah dimiliki.
Untuk guru yang mendapatkan tunjangan, akan memperoleh notifikasi pada akun Simpatika yang pada intinya berkaitan dengan pencairan.
Selain itu, guru yang berada di bawah naungan Kemenag juga diminta untuk berhati-hati dengan memperhatikan hal-hal yang krusial, misalnya saja seperti rekening.
Karena tunjangan ini dapat hangus dan tidak akan disalurkan ke dalam rekening guru, akan tetapi disetorkan bank ke kas umum negara.
Selain memperoleh notifikasi mengenai tunjangan tersebut, di akun Simpatika guru juga akan mendapatkan notifikasi mengenai penyaluran untuk tunjangan khusus guru.
Terdapat dua ketentuan yang berlaku dan harus diperhatikan oleh guru, pada pencairan tunjangan khusus guru dan tunjangan insentif guru, yaitu sebagai berikut ini:
- Batas aktivasi pada rekening penerima dalam tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus guru, harus dilakukan oleh guru sampai dengan tanggal 20 Januari 2023
- Apabila guru tersebut tidak melaksanakan aktivasi rekening sampai dengan batas tanggal yang telah ditentukan, maka secara otomatis tunjangan akan disetorkan ke bank Mandiri ke dalam kas umum negara
Berikut ini merupakan contoh dari notifikasi yang didapatkan oleh guru di akun Simpatika yaitu sebagai berikut:
“Selamat Hendra Setiawan: Anda ditetapkan sebagai penerima insentif guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022”.
Setelah guru mendapatkan notifikasi tersebut, selanjutnya akan mendapatkan suatu pemberitahuan untuk segera mencetak kelengkapan dan syarat.
Kelengkapan syarat ini dicetak dengan maksud dan tujuan supaya guru yang mendapatkan tunjangan tersebut guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru yang telah mencetak persyaratan dan kelengkapan tersebut, selanjutnya diminta untuk menandatangani dan menyalurkannya kepada bank penyalur.
Halaman Selanjutnya
Jika guru tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Halaman : 1 2 Selanjutnya