Selamat! Tunjangan Insentif Guru Cair, Segera Cairkan Atau Hangus

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika guru tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka untuk nantinya akan diminta menyertakan surat pernyataan, untuk itu guru diharapkan harus mempersiapkannya.

Penyaluran tunjangan insentif guru dan tunjangan khusus guru telah disampaikan di dalam Surat Edaran (SE) No B-4829/KK13.16.2/KU.05/12/2022.

Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama diminta untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum tunjangan tersebut hangus.

Tunjangan yang akan diperoleh guru yaitu sebesar Rp 250 ribu yang akan disalurkan pada setiap bulan dengan jumlah total yaitu Rp 250 ribu dikalikan dengan 12 dengan besaran kisaran kurang lebih sebanyak Rp 3 jutaan.

Terdapat beberapa kriteria guru madrasah yang mendapatkan tunjangan insentif ini yaitu sebagai berikut:

1. Aktif mengajar pada jenjang RA,MI,MTS ataupun MA/MAK dan terdaftar di dalam program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK

4. Guru yang sedang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5.Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, yaitu bukan PNS yang dilakukan pengangkatan oleh Pemerintah/ Pemda/ Kepala Madrasah Negeri ataupun pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jangka waktunya sendiri paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan telah tercatat dalam satuan administrasi pangkal di madrasah yang telah memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Telah memenuhi beban kerja minimal selama 6 jam tatap muka di satminkalnya

7. Kualifikasi akademik minimal S1/DIV

8. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)

9. Bukan sebagai penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kemenag

10. Tidak terikat sebagai tenaga teatap di instansi selain pada RA/Madrasah

11. Tidak merangkap jabatan di Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif

12. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

Demikian informasi mengenai tunjangan insentif guru yang harus segera dicairkan oleh guru di bawah naungan Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis