Jika guru tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka untuk nantinya akan diminta menyertakan surat pernyataan, untuk itu guru diharapkan harus mempersiapkannya.
Penyaluran tunjangan insentif guru dan tunjangan khusus guru telah disampaikan di dalam Surat Edaran (SE) No B-4829/KK13.16.2/KU.05/12/2022.
Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama diminta untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum tunjangan tersebut hangus.
Tunjangan yang akan diperoleh guru yaitu sebesar Rp 250 ribu yang akan disalurkan pada setiap bulan dengan jumlah total yaitu Rp 250 ribu dikalikan dengan 12 dengan besaran kisaran kurang lebih sebanyak Rp 3 jutaan.
Terdapat beberapa kriteria guru madrasah yang mendapatkan tunjangan insentif ini yaitu sebagai berikut:
1. Aktif mengajar pada jenjang RA,MI,MTS ataupun MA/MAK dan terdaftar di dalam program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
3. Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK
4. Guru yang sedang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5.Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, yaitu bukan PNS yang dilakukan pengangkatan oleh Pemerintah/ Pemda/ Kepala Madrasah Negeri ataupun pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Jangka waktunya sendiri paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan telah tercatat dalam satuan administrasi pangkal di madrasah yang telah memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Telah memenuhi beban kerja minimal selama 6 jam tatap muka di satminkalnya
7. Kualifikasi akademik minimal S1/DIV
8. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)
9. Bukan sebagai penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kemenag
10. Tidak terikat sebagai tenaga teatap di instansi selain pada RA/Madrasah
11. Tidak merangkap jabatan di Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif
12. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah
Demikian informasi mengenai tunjangan insentif guru yang harus segera dicairkan oleh guru di bawah naungan Kemenag.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2