Untuk para PNS selain menerima gaji pokok juga berhak mendapat berbagai tunjangan di luar gaji pokok yang mana ada 6 jenis tunjangan yang bakal diterima PNS setiap bulannya yakni diantaranya:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah yang mana pada masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden. Untuk besaran tukin berbeda-beda tergantung jabatan maupun instansi di mana para PNS bekerja.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk aturan dalam pemberian tunjangan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 yang menjelaskan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Selain itu, apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah yang mana untuk besaran tunjangan anak telah ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Tunjangan anak akan diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah yang mana untuk besaran tunjangan makan para PNS telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Menurut PMK No.32/2018 PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan merupakan salah satu tunjangan yang hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Sehingga tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.
Pemberian tunjangan jabatan telah diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural yang mana besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum PNS merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum telah diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Untuk besaran tunjangan umum yang diterima PNS ini yakni pada golongan PNS IV akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu serta Golongan PNS I akan mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)