Maka dari itu perubahan RUU Sisdiknas tersebut merupakan perbaikan besar yang akan dilakukan pemerintah agar semua guru dapat menerima tunjangan profesi guru tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya sangat panjang. Sebelumnya, Tunjangan Profesi Guru telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sehingga, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dengan demikian guru yang bisa mendapatkan TPG merupakan guru yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Tunjangan Profesi Guru tersebut dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali dengan ketentuan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sedangkan untuk guru non-PNS besarannya disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru maka guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Guru telah memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
2. Guru telah memenuhi beban kerja sebagai guru.
3. Guru telah mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4. Guru telah terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
5. Guru telah berusia paling tinggi 60 tahun.
6. Guru tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya