Selamat! Kemdikbud Pastikan 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Mendapat Kesejahteraan TPG Dengan Syarat Ini

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maka dari itu perubahan RUU Sisdiknas tersebut merupakan perbaikan besar yang akan dilakukan pemerintah agar semua guru dapat menerima tunjangan profesi guru tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya sangat panjang. Sebelumnya, Tunjangan Profesi Guru telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sehingga, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dengan demikian guru yang bisa mendapatkan TPG merupakan guru yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Tunjangan Profesi Guru tersebut dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali dengan ketentuan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sedangkan untuk guru non-PNS besarannya disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru maka guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Guru telah memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

2. Guru telah memenuhi beban kerja sebagai guru.

3. Guru telah mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

4. Guru telah terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.

5. Guru telah berusia paling tinggi 60 tahun.

6. Guru tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk Tunjangan Sertifikasi Guru…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis