Setelah sebelum lebaran guru guru telah mendapatkan THR, kini setelah lebaran pun pemerintah telah menyiapkan berbagai pos penghasilan yang nanti akan diterima oleh guru.
Apa saja sumber penghasilan guru yang siap diberikan dalam waktu dekat ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Pertama, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1
Sebagaimana regulasi yang berlaku sesuai dengan Permendikbud RI nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah dijelaskan untuk pencairan TPG triwulan 1 sudah dimulai bulan April.
Untuk TPG triwulan 1 dijadwalkan, Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April.
Terlebih hingga saat ini untuk updatean progres pencairan TPG untuk guru yaitu sudah masuk di tahap telah terbit SKTPG.
Yang artinya tidak lama lagi untuk guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 1.
Apabila berkaca dari tahun tahun sebelumnya, akhir April hingga bulan Mei TPG triwulan sudah mulai didistribusikan sampai ke rekening guru.
Kedua, Gaji ke-13
Regulasi yang mengatur tentang pemberian Gaji ke – 13 bagi ASN dalam hal ini juga termasuk bagi guru yang berstatus sebagai ASN yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Gaji ke-13 tahun 2024 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024. Namun, jika tidak dapat dibayarkan pada bulan tersebut, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024. Dengan besaran yang dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2024.
Bagi PNS aktif, meliputi komponen yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Halaman selanjutnya,
Ketiga, Tambahan 100% 1 bula TPG..
Halaman : 1 2 Selanjutnya