Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer di November 2023 masih menjadi perbincangan, atas dasar itu pemerintah terus melakukan berbagai diskusi guna menemukan solusi terbaik atas hal tersebut kabarnya ada PPPK Model Baru.
Adapun mengenai penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Kemudian masih menjadi pertanyaan, bagaimana nasib tenaga honorer di tahun 2023?
PP ini mangatur bahwa tenaga honorer harus dihapuskan seluruhnya pada tanggal 28 November 2023 dan digantikan oleh PPPK yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan status non- PNS.
Dalam makna ini bahwasannya para tenaga honorer akan diganti statusnya menjadi PPPK, kemudian, PPPK yang seperti apa yang dimaksudkan disini? Yuk simak selengkapnya berikut ini.
PPPK yang saat ini sedang menjadi pembahasan adalah PPPK model baru. Dalam website resmi PAN RB telah dipublikasikan mengenai dokumentasi Rapat Pembahasan DIM RUU ASN.
Kemudian terdapat rapat lanjutan untuk pembahasan DIM RUU ASN juga telah dilaksanakan yang mana hal ini dipublikasikan pada 5 Juli 2023 kemarin.
Dalam rapat tersebut tercetus adanya Rancangan Undang- Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dikutip dari jpnn.com salah satu artikelnya dengan judul Data Honorer Sudah Dikunci, Siap- siap jadi ASN Jenis Baru, Gaji di Bawah PPPK.
Dalam usalannya bahwa arahan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terkait nasib honorer sudah jelas, yaitu tidak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK Massal.
Pemerintah melalui KemenPAN RB, sudah menyiapkan solusi jalan tengah, yakni berencana mengangkat 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, seperti tercantum Dalam Inventarisasi Masalah Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang sudah disinggung diatas.
Rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Halaman selanjutnya,
Menteri Anas beberapa waktu lalu…
Halaman : 1 2 Selanjutnya