Selamat ! Data Honorer Telah Final, Seluruh Honorer Bersiap Diangkat ASN PPPK Model Baru

- Editor

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer di November 2023 masih menjadi perbincangan, atas dasar itu pemerintah terus melakukan berbagai diskusi guna menemukan solusi terbaik atas hal tersebut kabarnya ada PPPK Model Baru.

Adapun mengenai penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Kemudian masih menjadi pertanyaan, bagaimana nasib tenaga honorer di tahun 2023?

PP ini mangatur bahwa tenaga honorer harus dihapuskan seluruhnya pada tanggal 28 November 2023 dan digantikan oleh PPPK yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan status non- PNS.

Dalam makna ini bahwasannya para tenaga honorer akan diganti statusnya menjadi PPPK, kemudian, PPPK yang seperti apa yang dimaksudkan disini? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

PPPK yang saat ini sedang menjadi pembahasan adalah PPPK model baru. Dalam website resmi PAN RB telah dipublikasikan mengenai dokumentasi Rapat Pembahasan DIM RUU ASN.

Kemudian terdapat rapat lanjutan untuk pembahasan DIM RUU ASN juga telah dilaksanakan yang mana hal ini dipublikasikan pada 5 Juli 2023 kemarin.

Dalam rapat tersebut tercetus adanya Rancangan Undang- Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dikutip dari jpnn.com salah satu artikelnya dengan judul Data Honorer Sudah Dikunci, Siap- siap jadi ASN Jenis Baru, Gaji di Bawah PPPK.

Dalam usalannya bahwa arahan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terkait nasib honorer sudah jelas, yaitu tidak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK Massal.

Pemerintah melalui KemenPAN RB, sudah menyiapkan solusi jalan tengah, yakni berencana mengangkat 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, seperti tercantum Dalam Inventarisasi Masalah Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN)  yang sudah disinggung diatas.

Rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Halaman selanjutnya,

Menteri Anas beberapa waktu lalu…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 11,504 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis