Selamat! 5 Jenis Tunjangan Guru Cair Di Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira datang untuk guru, pasalnya di tahun 2023 ini mereka akan menerima tunjangan guru baik itu untuk non PNS, PNS, dan ASN PPPK. Ada sebanyak 5 tunjangan yang nantinya akan diperoleh guru.

Hal ini diberikan dengan maksud untuk memberikan kesejahteraan bagi guru di tahun 2023, maupun setelahnya.

Adapun lima tunjangan yang akan diterima oleh guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ataupun PNS, yaitu sebagai berikut:

Tunjangan sertifikasi untuk CPNS Daerah (CPNSD)

Jumlah besaran yang akan diterima atau didapatkan oleh guru CPNSD yaitu sebesar 1 kali gaji pokok, dikalikan dengan 8% pada setiap bulannya sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019.

Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur tentang besaran gaji yang akan diterima oleh CPNSD. Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima yaitu sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520

Tunjangan sertifikasi untuk Guru PNSD

Untuk guru selanjutnya yang akan mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023 yaitu guru PNSD dengan besaran nominal tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.

Sesuai dengan yang ada pada juknis disebutkan bahwasannya guru PNSD akan mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya yang akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.

Pada PP No 15 Tahun 2019 telah disebutkan mengenai nominal gaji pokok, dengan ketentuan sebagai berikut ini:

Gaji untuk Golongan III

Golongan IIIa mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

Golongan IIIb mendapatkan gaji sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

Golongan IIIc mendapatkan gaji sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

Golongan IIId mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Gaji untuk Golongan IV

Golongan IVa mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000

Golongan IVb mendapatkan gaji sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

Golongan IVc mendapatkan gaji sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Halaman Selanjutnya

Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis